• Kamis, 13 November 2025

Buron Setahun, Pencuri Rp 560 Juta di Lambar Diringkus di Sumut, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 13 November 2025 - 14.48 WIB
28

Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setelah buron selama lebih dari satu tahun, pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp560 juta milik warga Lampung Barat (Lambar) akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Toba, Polda Sumatera Utara, meringkus tersangka bernama Reza Nopriansyah alias Acha (30) di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Minggu (9/11/2025).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberadaan tersangka terdeteksi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Sumatera Utara.

“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Resmob Polres Toba telah mengamankan tersangka utama kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Balik Bukit pada tahun lalu,” ujar Iptu Rudy, Kamis (13/11/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas memastikan keberadaan pelaku. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di jalan menuju Medan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, Reza tidak beraksi sendirian, melainkan bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial NH dan HZ yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Balige, serta H yang masih berstatus DPO.

Kasus ini bermula pada Senin, 21 Agustus 2023, saat korban Siti Wastiah (47), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh, kehilangan uang tunai sebesar Rp560 juta yang disimpan di dalam mobilnya. Uang itu raib setelah pelaku membobol pintu tengah mobil yang terparkir di kawasan Hamtebiu, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.

Selain uang tunai, pelaku juga mengambil tas berisi sejumlah kartu ATM, KTP, dan surat berharga lainnya. Berdasarkan rekaman CCTV dari Bank BRI Liwa, polisi menemukan bukti keterlibatan langsung tersangka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas ransel hitam serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Saat ini, Reza telah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mantan Kanit Tipidkor Polres Lampung Barat tersebut menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Lampung Barat dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu rekan pelaku yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)