• Kamis, 13 November 2025

Bapenda Bandar Lampung Tertibkan Reklame Nunggak Pajak, Gacoan Antasari Tertinggi

Kamis, 13 November 2025 - 15.02 WIB
14

Bapenda Bandar Lampung Tertibkan Reklame Nunggak Pajak, Gacoan Antasari Tertinggi. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menertibkan para wajib pajak reklame yang belum melunasi kewajibannya.

Langkah tersebut dilakukan dengan pemasangan stikerisasi pada papan reklame milik sejumlah pelaku usaha, termasuk salah satunya reklame Gacoan di Jalan Antasari yang memiliki tunggakan pajak terbesar tahun ini.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus dorongan agar wajib pajak lebih patuh terhadap ketentuan pajak daerah.

"Yang kita stikerisasi kemarin adalah reklame Gacoan yang ada di Jalan Antasari, karena reklamenya belum diperpanjang. Sudah tiga hari ini kita pasang stiker, dan pihak mereka minta waktu seminggu untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Ferry, Kamis (13/11/2025).

Menurut Ferry, nilai tunggakan pajak reklame Gacoan tersebut mencapai Rp18 juta, yang merupakan kewajiban untuk satu tahun.

Di lokasi tersebut terdapat tiga tiang reklame, namun baru satu tiang yang diberi tanda stikerisasi sebagai bentuk peringatan.

"Kita kasih waktu sampai Senin depan. Kalau dalam tenggat waktu tersebut belum ada pembayaran, maka semua reklame di sana akan kita stikerisasi,” tegasnya.

Ferry menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ini BPPRD telah melakukan stikerisasi terhadap 10 wajib pajak reklame. Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai ratusan titik karena banyaknya penunggakan pajak.

"Kalau dibandingkan dengan 2024, tahun ini jauh lebih baik. Artinya, tingkat kepatuhan wajib pajak sudah meningkat signifikan. Hanya beberapa yang masih belum melunasi, dan Gacoan ini termasuk yang nilai tunggakannya paling besar,” kata Ferry.

Selain Gacoan, sejumlah tempat lain juga telah diberi stikerisasi karena belum memenuhi kewajiban pajaknya. Di antaranya Toko Keramik, Toko Foam, Hotel Krida Wisata, Bakso Upil, Luna Goes Hause, Acer, Pepes PU Pak Nana, Radar Cafe, dan Hotel Pop.

Ia menambahkan, stikerisasi merupakan langkah persuasif sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan, seperti penurunan reklame atau sanksi administratif lainnya.

"Kita utamakan pendekatan persuasif dulu, dengan memberi waktu dan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Tapi kalau tetap tidak diindahkan, tentu kita akan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Menurut Ferry, hasil penertiban tahun ini menunjukkan tren positif, dengan mayoritas wajib pajak reklame di Bandar Lampung kini sudah tertib membayar pajak tepat waktu.

"Dari sisi kepatuhan, 2025 ini jauh lebih bagus dibanding tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk taat pajak semakin tinggi,” tutupnya. (*)