Antrean Solar Masih Terjadi, Akademisi Minta Pemprov Lampung Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Dr. Usep Syaipudin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 11.505 kiloliter (KL) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada tahun 2025.
Tambahan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya sektor transportasi dan usaha kecil yang masih sangat bergantung pada bahan bakar subsidi.
Namun, meski kuota telah ditambah, antrean kendaraan besar, terutama truk, masih kerap terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas distribusi dan pengawasan penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Dr. Usep Syaipudin, menilai bahwa pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi maupun penyaluran solar bersubsidi. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
"Kalau kita lihat di lapangan, antrean panjang di SPBU sering kali disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tapi ikut mengantre. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Usep, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, selain meningkatkan pengawasan, pemerintah juga perlu mempertegas sanksi bagi kendaraan atau pihak yang kedapatan menyalahgunakan subsidi BBM.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak terjadi pemborosan dan ketimpangan dalam penerapan kebijakan subsidi energi.
"Pemerintah harus tegas. Jika ada kendaraan pribadi atau angkutan non-umum yang terbukti menggunakan solar bersubsidi, berikan sanksi karena ini penting untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Minggu, 07 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 19 Desember
Minggu, 07 Desember 2025 -
Perkuat Pemahaman Ekonomi Mikro, FEB Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Umum
Minggu, 07 Desember 2025 -
Candrawansah: Kepemimpinan Baru PDI-P Berpotensi Kembalikan Dominasi Politik di Lampung
Minggu, 07 Desember 2025









