• Kamis, 13 November 2025

900 Pekerja Pelabuhan Panjang Siap Laporkan Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar, Tuntut Pertanggungjawaban Mantan Manajer TKBM

Kamis, 13 November 2025 - 15.22 WIB
46

Ketua F-SPTI Mumuh, saat kegiatan pembagian beras untuk anggota koperasi di Pelabuhan Panjang, Kamis (13/11/2025). Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekitar 900 lebih anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang berencana melaporkan kembali dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi senilai lebih dari Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan manajer TKBM, Septa Prima.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh setelah adanya kesepakatan bersama dan pembubuhan tanda tangan dari seluruh anggota yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) khusus Pelabuhan Panjang, yang diketuai oleh Mumuh.

"Kami sudah sepakat, sekitar 900 anggota TKBM akan meminta pertanggungjawaban saudara Septa Prima. Kalau tidak diindahkan, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Mumuh, saat kegiatan pembagian beras untuk anggota koperasi di Pelabuhan Panjang, Kamis (13/11/2025).

Menurut Mumuh, dasar langkah tersebut adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Septa Prima pada 17 Juni 2019, di mana yang bersangkutan mengakui penggunaan dana koperasi periode 2014–2019.

"Dana yang diduga digelapkan berasal dari HIK periode 2014–2019. Kami mendesak agar dana itu dikembalikan karena merupakan hak kami sebagai anggota koperasi TKBM,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, SH, mengimbau seluruh anggota agar tetap solid dan tidak mudah terprovokasi selama proses tuntutan berlangsung.

"Hasil audit eksternal menunjukkan ada dugaan penggelapan sekitar Rp8 miliar lebih. Namun Septa mengakui secara tertulis menggunakan dana koperasi sebesar Rp5 miliar lebih. Itu adalah uang anggota, jadi kita harus kompak menuntut hak kita,” jelas Agus.

Agus juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan ke Polda Lampung oleh ketua FSPTI sebelumnya, almarhum Ghojali, terkait dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp22 miliar oleh pengurus lama.

"Dulu juga sudah pernah dilaporkan, dan sekarang kami mendukung langkah anggota untuk kembali menuntut pertanggungjawaban. Pengurus tidak akan tinggal diam, kami siap membantu proses hukum jika diperlukan,” ujarnya.

Agus menegaskan, semangat kebersamaan anggota menjadi bukti nyata bahwa pengurus saat ini berkomitmen memperjuangkan hak buruh pelabuhan.

"Ini adalah bentuk kinerja nyata pengurus. Jika tidak ada pertanggungjawaban, kita akan ambil langkah hukum. Mari tetap bersatu, jangan mudah dipecah oleh isu yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)