20 Tambang Ilegal di Lampung Ditutup, Pemprov Minta Warga Aktif Melapor
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memperketat penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Bareskrim Mabes Polri yang mencatat ada 32 titik tambang ilegal di Lampung, meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, hingga emas.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait aktivitas tambang yang meresahkan warga dan merusak infrastruktur. Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat dari lokasi tambang ilegal.
“Saya baru menerima laporan dari Kadis Lingkungan Hidup. Dari laporan masyarakat, banyak tambang di Provinsi Lampung ini yang merusak jalan. Setelah kami cek, ternyata banyak tambang ilegal. Ini akan segera kami tertibkan,” ujar Mirza, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penelusuran DLH, sebanyak 20 dari 32 lokasi tambang ilegal sudah ditutup sementara. Sisanya masih dalam proses penertiban bertahap bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota.
“Dinas Lingkungan Hidup sekarang sedang berjalan melakukan penertiban. Sudah ada 20 tambang yang ditutup dari total 32 lokasi,” jelas Gubernur.
Meski demikian, Mirza menegaskan bahwa langkah tegas ini tidak dimaksudkan untuk menekan aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Pemerintah justru mendorong agar pelaku usaha tambang rakyat segera mengurus perizinan resmi agar kegiatan mereka bisa berjalan sesuai aturan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak ingin mematikan usaha masyarakat, karena ada juga tambang-tambang milik rakyat. Tapi semua harus tertib dan berizin supaya bisa memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
“Kami mengajak masyarakat, jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Mirza. (*)
Berita Lainnya
-
Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, Berikan Pertimbangan Kualitatif Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
Kamis, 13 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama
Kamis, 13 November 2025 -
Siswa SMAN 2 Natar Kagum Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Belajar Metaverse dan Inovasi Mahasiswa Juara
Kamis, 13 November 2025 -
Dua Investor Teken LoI untuk Kembangkan Proyek Kota Baru Lampung
Kamis, 13 November 2025









