Tunggakan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Rp 200 Miliar Bakal Dihapus
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli saat dimintai keterangan di gedung Balai Keratun, Rabu (12/11/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan diiringi dengan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan agar status kepesertaan bisa aktif kembali.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menyambut baik program pemutihan BPJS Kesehatan yang digulirkan pemerintah pusat.
Program ini dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iura.
"Pemerintah daerah sangat berterimakasih dengan adanya pemutihan BPJS karena ini dapat membantu masyarakat yang tidak mampu jadi dengan adanya pemutihan ini benar-benar sangat membantu," katanya, saat dimintai keterangan, Rabu (12/11/2025).
Edwin menjelaskan, di Lampung pelaksanaan program pemutihan masih menunggu regulasi.
Ia juga menyebut, untuk wilayah cabang Bandar Lampung diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Wilayah cabang Bandar Lampung sendiri membawahi beberapa daerah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus dan Pringsewu.
"Di Lampung BPJS pemutihan ini belum seluruh nya tapi anggaran kurang lebih nya Rp200 miliar untuk wilayah cabang Bandar Lampung, jumlah peserta nya. kita masih tarik data lagi," kata dia.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menegaskan bahwa program pemutihan ini ditujukan khusus bagi segmen masyarakat tidak mampu.
"Kita harus menunggu regulasinya seperti apa. Informasi awal, pemutihan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, bukan untuk semua segmen," jelas Herman.
Menurutnya, setelah regulasi resmi diterbitkan, BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi terkait tata cara pengaktifan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi tunggakan.
"Masyarakat dapat melakukan registrasi ulang, baik secara online maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan," tambahnya.
Herman juga mengungkapkan, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Lampung masih perlu ditingkatkan. Saat ini, baru sekitar 70 persen peserta yang aktif, sementara target RPJMN menuntut capaian minimal 80 persen.
"Yang tidak aktif karena menunggak di Lampung jumlah nya cukup besar target RPJMN peserta BPJS aktif sementara di Lampung baru 70 persen yang aktif artinya ada target 10 persen yang memang harus dipenuhi sesuai target nasional," kata dia.
Sementara itu, Direkrut RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, mengatakan jika pihaknya mendukung penuh kebijakan pemutihan tersebut karena sejalan dengan program Pelayanan Ramah Berbasis KTP yang diterapkan di rumah sakit tersebut.
"Pasien cukup membawa KTP tanpa harus membawa kartu BPJS. Data akan langsung terhubung dengan sistem, baik peserta PBI aktif maupun nonaktif," ujar Imam.
Ia berharap nantinya BPJS Kesehatan dapat hadir secara langsung di RSUD Abdul Moeloek guna memudahkan dalam koordinasi.
"Kami berharap BPJS juga dapat hadir di rumah sakit agar proses pemutihan dan aktivasi ulang peserta yang tidak aktif bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Tukin ASN Tetap Aman Meski Dana Transfer Pusat Berkurang
Rabu, 12 November 2025 -
Dorong Komunitas Usaha Lokal, PLN UID Lampung Salurkan Bantuan kepada UMKM Dapur O Pringsewu
Rabu, 12 November 2025 -
Pasien Puas dengan Pelayanan RS Urip Sumoharjo Lampung, Akui Setara Rumah Sakit Luar Negeri
Rabu, 12 November 2025 -
Zulkarnain Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Lampung
Rabu, 12 November 2025









