• Rabu, 12 November 2025

Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu

Rabu, 12 November 2025 - 11.53 WIB
22

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dibekuk Jajaran Polsek Pringsewu Kota lantaran diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian uang di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis, (6/11/2025), sekitar pukul 12.35 WIB.

Korban bernama Rudi Sutomo (47) warga Kelurahan Pringsewu Utara melaporkan bahwa saat bertransaksi, kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin.

Seorang pria tak dikenal yang berada di belakangnya kemudian menyarankan agar korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN. Namun kartu tersebut tidak juga keluar.

"Korban akhirnya pergi ke Bank BRI untuk melaporkan kejadian itu, sementara pria tak dikenal tersebut sudah meninggalkan lokasi. Sesampainya di bank, korban memeriksa mutasi rekening dan mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB." ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (12/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Saat proses penangkapan yang berlansung pada Selasa (11/11/2025) di wilayah Kecamatan Pringsewu, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas. Namun, keduanya berhasil diamankan tanpa korban jiwa.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi dan gunting untuk menarik kartu ATM korban, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan." bebernya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku, sedangkan Hengki Kurnia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Kepada penyidik, Apiyanto mengaku mempelajari modus kejahatan tersebut dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia sebelumnya pernah melakukan aksi serupa.

Setelah berhasil mendapatkan PIN dan kartu ATM korban, kedua pelaku menarik uang di salah satu gerai BRI Link. Dari rekening korban, mereka hanya berhasil mengambil uang sebesar Rp995.000, yang kemudian dibagi dua.

Keduanya juga mengaku berencana melakukan aksi serupa di lokasi lain sebelum akhirnya ditangkap. Menurut Kapolsek, kedua pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di Pringsewu dengan modus serupa, namun baru satu korban yang melapor. Polisi masih menyelidiki jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)