Pengamat: Kolaborasi Jadi Kunci Penerapan Harga Acuan Singkong di Lampung
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, yang mulai berlaku pada 10 November 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga keseimbangan antara sektor hulu dan hilir industri singkong di provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia ini.
Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah harga ini akan benar-benar dipatuhi oleh perusahaan pengolah singkong, atau justru sulit diterapkan di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya?
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya, menilai bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses menuju keseimbangan baru dalam kebijakan harga komoditas.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.
"Kondisi ini semakin menguatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan rakyat. Ke depan, collaborative governance menjadi strategi penting karena menjadi kunci kebijakan publik untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ujar Asrian, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, implementasi harga acuan tidak bisa dilakukan sepihak. Pemerintah berperan sebagai penentu arah kebijakan, dunia usaha sebagai penggerak industri, sementara petani sebagai pelaku utama di lapangan. Ketiganya harus saling berkontribusi dan berbagi peran agar kesejahteraan dapat tercapai secara adil.
"Perubahan kebijakan memang membutuhkan proses. Dalam setiap proses pasti ada tawar-menawar, hingga tercipta keseimbangan baru yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” jelasnya.
Asrian menambahkan, dinamika pada awal penerapan harga merupakan hal wajar. Ia berharap interaksi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku industri dapat membangun rasa saling menghargai dan menciptakan mekanisme harga yang berkeadilan.
"Di awal penerapan pasti ada penyesuaian. Tapi jika komunikasi berjalan baik, akan terbentuk keseimbangan baru yang lebih sehat, yang bukan hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga menyejahterakan petani,” kata dia.
Sebelumnya, kebijakan penetapan HAP singkong sempat menuai sorotan karena beberapa perusahaan tidak mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Hal itu membuat petani menanggung kerugian akibat rendahnya harga beli di lapangan.
Dengan ditetapkannya kembali harga acuan Rp1.350 per kilogram ini, pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan membuka ruang dialog antara asosiasi petani dan pengusaha. Tujuannya agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan untuk kepentingan bersama. (*)
Berita Lainnya
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Rp 200 Miliar Bakal Dihapus
Rabu, 12 November 2025 -
Zulkarnain Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Lampung
Rabu, 12 November 2025 -
Yozi Rizal Sebut Pemotongan Tukin ASN Berpotensi Ganggu Kinerja dan Pelayanan Publik
Rabu, 12 November 2025 -
Pemprov Lampung Pastikan TPP ASN Tak Dilakukan Pemangkasan
Rabu, 12 November 2025









