• Rabu, 12 November 2025

Pemkot Metro Tegas: Tak Ada Pembelaan Hukum untuk ASN Tersangka Korupsi

Rabu, 12 November 2025 - 09.40 WIB
66

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap Robby Kurniawan Saputra (RKS), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan pendampingan administratif sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin, yang mengatakan bahwa pemerintah telah menerima kabar resmi terkait penetapan Robby sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro.

Menurutnya, posisi Pemkot dalam kasus ini sangat jelas, yaitu tidak ada pembelaan hukum terhadap individu ASN yang tersangkut kasus pidana korupsi.

“Kami sudah mendengar bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pendampingan hukum tidak ada, hanya secara administrasi penanganan permasalahan hukumnya kami akan membantu,” kata Fachruddin, Rabu (12/11/2025).

Fachruddin menjelaskan, bentuk bantuan yang diberikan pemerintah hanya sebatas konsultasi hukum dan pengurusan status kepegawaian, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bantuan tersebut tidak bersifat membela, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan birokrasi ASN.

“Bentuk bantuannya berupa konsultasi hukum, kemudian pengurusan status kepegawaiannya bersama BKPSDM,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan status tersangka, Robby tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan pensiun dini. Hal ini karena status hukum yang melekat telah secara otomatis mencabut sebagian hak kepegawaiannya sebagai ASN.

“Yang bersangkutan tidak bisa pensiun dini karena status tersangka telah mencabut hak kepegawaiannya,” jelasnya.

Meski demikian, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, Robby masih berhak menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokoknya hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Meski dicabut hak kepegawaiannya, yang bersangkutan masih akan mendapatkan gaji sebanyak setengah dari nilai gaji pokok,” ujarnya.

Fachruddin menambahkan, Pemkot Metro akan menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah administratif lanjutan, termasuk kemungkinan pemberhentian tetap dari status ASN.

“Terkait pemberhentian status kepegawaiannya, kami menunggu keputusan resmi dalam persidangan. Jadi kami menunggu inkracht,” tandasnya.

Sikap tegas Pemkot Metro ini disebut sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Pemkot tidak ingin keterlibatan individu dalam kasus hukum mencoreng nama baik institusi secara keseluruhan.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi seluruh pejabat dan ASN di Kota Metro agar berhati-hati dalam menjalankan tugas serta tidak menyalahgunakan kewenangan publik.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Robby juga menyeret seorang konsultan pengawas berinisial J alias Junaidi.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek peningkatan infrastruktur yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dengan tegas, Pemkot Metro menutup ruang pembelaan bagi pelaku korupsi di dalam birokrasi — sebuah pesan keras bahwa jabatan bukan perisai hukum, dan loyalitas terhadap negara tak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. (*)