• Sabtu, 13 Desember 2025

Polisi Ringkus Pelajar Pencuri Motor di Kampus ITERA, Dua Pelaku Buron

Selasa, 11 November 2025 - 09.49 WIB
54

Polisi Ringkus Pelajar Pencuri Motor di Kampus ITERA. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Pelaku berinisial MS (15), pelajar asal Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diringkus tim gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan pada Minggu malam (9/11/2025) di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pelaku yang masih di bawah umur itu ditangkap tanpa perlawanan ketika tengah mengendarai motor hasil curian. Dari tangan MS, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih milik korban serta satu unit Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan hasil interogasi menunjukkan bahwa MS mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ia mengakui mencuri motor di area Embung B Kampus ITERA bersama dua rekannya yang saat ini masih buron,” ujar Kompol Edi, Senin (10/11/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, AW (19), mahasiswa asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Setelah kegiatan selesai, motor Honda Scoopy BE 2243 WB miliknya telah raib bersama helm putih yang ditinggalkan di setang.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya hanya dalam waktu satu hari.

Polisi memastikan bahwa MS tidak beraksi sendirian. Dua pelaku lain yang sudah teridentifikasi kini dalam pengejaran. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang menyasar area kampus dan kos-kosan mahasiswa.

"Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan terus melakukan pengejaran. Kasus ini juga kami kembangkan karena diduga terkait jaringan curanmor lintas kabupaten,” jelas Kapolsek.

Kompol Edi mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Ia mengingatkan pentingnya menggunakan kunci ganda, memarkir di tempat terang dan aman, serta segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku MS kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan curanmor yang beraksi di wilayah Lampung Selatan. (*)