8 Bulan Tanpa Kepastian, Ratusan Pekerja PT San Xiong Steel Lampung Belum Terima Upah
Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto, saat dimintai keterangan, Selasa (11/11/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung hingga kini masih belum menerima kepastian nasib mereka.
Sudah delapan bulan para buruh tersebut tidak mendapatkan gaji maupun kejelasan status kerja, meski tetap diwajibkan hadir dan melakukan absensi setiap hari di perusahaan.
Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menyebut kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja.
"Nasib pekerja PT San Xiong Steel Indonesia sudah delapan bulan enggak jelas mulai dari status kerja, mau kerja lagi atau di PHK juga tidak jelas," kata Yohanes, saat dimintai keterangan, Selasa (11/11/2025).
Yohanes mengatakan jika para pekerja masih diwajibkan untuk melakukan absensi setiap hari. Namun tidak ada kegiatan operasional apapun didalam perusahaan tersebut.
"Mereka tetap absen, tapi tidak digaji. Pemerintah seharusnya peduli karena ini investasi asing. Muka investasi Lampung itu ada di sini," ujarnya.
Menurut Yohanes, jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 330 orang. Mereka juga kesulitan mencari pekerjaan lain karena keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan belum dicabut, sehingga secara administratif masih tercatat sebagai pekerja aktif di PT San Xiong Steel Indonesia.
Selain itu, laporan hukum terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian sejak delapan bulan lalu, namun hingga kini belum menunjukkan hasil konkret.
"Polda sudah delapan bulan menangani kasus ini, tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa sebenarnya," tegas Yohanes.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa permasalahan PT San Xiong Steel Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini pernah dilakukan pada Maret hingga April 2025dan kini proses penyelesaiannya tengah dimintakan tindak lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan dengan pendampingan dari Disnaker Provinsi dan koordinasi bersama pihak kepolisian.
"Kasus San Xiong ini memang menjadi atensi khusus. Kita harapkan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur. Sudah sekitar delapan bulan berjalan dan kami berharap pihak penegak hukum dapat mempercepat prosesnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puji Langkah Tegas Mentan Dalam Kebijakan HPP, KAMMI : Ini Bentuk Keberpihakan Pada Petani
Senin, 29 Desember 2025 -
Akademisi Unand: Transformasi Kebijakan ala Mentan Amran Dorong Ekosistem Pangan Nasional yang Tangguh
Senin, 29 Desember 2025 -
Penguatan Irigasi Kementan Tuai Apresiasi KAMMI, 40 Ribu Kader Siap Kawal Program Swasembada Pangan
Senin, 29 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025









