Presiden Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur
Presiden Prabowo saat anugerahkan gelar pahlawan nasional ke 10 tokoh, termasuk Soeharto dan Gus Dur. Foto: Detikcom
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh nasional, termasuk Presiden ke 2 RI, Soeharto dan Presiden ke 4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Adapun 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional adalah :
- Abdurachman Wahid (Gus Dur)
- Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto
- Marsinah
- Mochtar Kusumaatmaja
- Hajjah Rahma El Yunusiyyah
- Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo
- Sultan Muhammad Salahuddin
- Syaikhona Muhammad Kholil
- Tuan Rondahaim Saragih
- Zainal Abisin Syah
Penganugerahan gelar pahlawan ini diberikan kepada ahli waris yang datang untuk mewakili. Di antaranya Sinta Nuriyah yang mewakili penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur, Bambang Trihatmodjo yang mewakili penerimaan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang hadir mewakili penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk kakeknya, Sarwo Edhie Wibowo.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberi gelar kepada Presiden Ke-2 RI Soeharto dan sejumlah tokoh lainnya.
“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita yang apa pun sudah pasti memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujar Prasetyo usai mengikuti rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









