• Senin, 29 Desember 2025

Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat

Senin, 10 November 2025 - 18.24 WIB
800

Nota pembelian singkong. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu atau Singkong resmi diberlakukan serentak mulai, Senin (10/11/2025). 

Menyusul penerapan aturan tersebut, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung melakukan peninjauan ke sejumlah pabrik dan lapak untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan.

"Tadi kami mendatangi sejumlah pabrik dan lapak. Alhamdulillah di Lampung Tengah banyak yang sudah mengikuti dan lapak juga di Mesuji ada yang sudah ikuti pergub," kata Ketua PPUKI Dasrul Aswin saat dimintai keterangan. 

Di Lampung Tengah pabrik PT. Bukit Kencana Mas (BKM) Wates buka dengan harga 1.350 potongan 15 persen kemudian Pabrik BKM SB. 16 buka  harga potongan sama.

"Pabrik SSB SB. 2 juga buka dengan harga  yang sesuai Pergub Lampung. Kemudian PT. Tunas Jaya Lautan, Teluk Dalem Lampung Tengah juga sudah ikut dengan pergub," jelasnya. 

Selain itu lapak-lapak yang berada di wilayah Mesuji juga membeli singkong dengan harga Rp1.350 potongan 15 persen seperti SPM 1 Mesuji. 

Selain itu pihaknya juga menemukan ada pabrik yang tutup sementara. Hal tersebut karena pabrik sedang melakukan persiapan. 

"Pabrik yang tutup 3 pabrik yang kami datangi PT. MPM, PT. Bangun Makmur dan GMPK. masih persiapan karena lapak-lapak umum yang kirim ke mereka beli dengan harga pergub," jelasnya. 

PPUKI berharap agar tim pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dibentuk dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan harga acuan berjalan konsisten di seluruh wilayah sentra produksi singkong. 

"Kami harap tim pengawasan yang dibentuk oleh Pemprov Lampung juga turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Kami dengan tim yang kami bentuk sendiri juga sudah turun ke lapangan," katanya. (*)