• Senin, 10 November 2025

Pekerja Proyek Pembangunan Labkesmas Lambar Abaikan Keselamatan, Dinkes Kirim Surat Teguran

Senin, 10 November 2025 - 11.04 WIB
93

Sejumlah pekerja proyek saat melakukan aktivitas pekerjaan pembangunan Labkesmas tanpa alat pengaman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah pekerja proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maupun Alat Pelindung Kerja (APK).

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Berdasarkan pantauan kupastuntas.co, terlihat para pekerja di lokasi proyek melakukan aktivitas tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan standar.

Beberapa di antaranya tampak tidak menggunakan helm pengaman dan bahkan tidak mengenakan sling pengaman saat bekerja di ketinggian untuk memasang bagian konstruksi bangunan.

Situasi itu menunjukkan lemahnya penerapan sistem keselamatan kerja oleh pihak pelaksana proyek. Padahal, proyek pembangunan Labkesmas ini merupakan salah satu kegiatan strategis yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah. Sudah seharusnya setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi mematuhi aturan dan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, di mana aspek keselamatan tampak diabaikan demi mengejar target penyelesaian pekerjaan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap pelaksana proyek wajib memastikan pekerja menggunakan APD dan APK sesuai risiko pekerjaan yang dilakukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa APD meliputi safety helmet, pelindung mata, face shield, masker, sarung tangan, safety shoes, full body harness, rompi keselamatan, dan pelindung jatuh.

Sementara itu, APK mencakup berbagai perlengkapan yang digunakan di area kerja, seperti jaring pengaman, pagar pembatas, tali keselamatan, penahan jatuh, serta perlengkapan penanggulangan bencana.

Dengan kata lain, APD melekat langsung pada tubuh pekerja untuk melindungi diri dari bahaya, sedangkan APK berfungsi menciptakan lingkungan kerja yang aman. Kedua alat ini memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Minimnya penggunaan APD dan APK dalam proyek Labkesmas Lampung Barat menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran.

Penerapan aspek keselamatan kerja semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas. Selain mengancam keselamatan pekerja, kelalaian ini juga dapat berdampak hukum bagi pelaksana proyek.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan para pekerja kerap terlihat bekerja tanpa perlengkapan pengaman sejak proyek dimulai.

"Kalau kita lihat, banyak yang nggak pakai helm atau tali pengaman. Padahal ada yang naik-naik pasang besi di atas,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menginstruksikan konsultan pengawas untuk menegur kontraktor dan para pekerja yang tidak menggunakan APD dan APK.

"Nanti konsultan pengawas negur ke kontraktornya,” kata dia.

Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang, kata dia, pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran ke pihak pengawas dan kontraktor untuk tetap mengutamakan keselamatan para pekerja di lapangan.

"PPK sudah pernah mengirimkan surat teguran ke pelaksana, tapi nanti akan kita kirim surat teguran lagi agar menggunakan APD dan APK,” terangnya.

Praktik abai terhadap keselamatan kerja seperti ini mencerminkan masih lemahnya kesadaran terhadap budaya keselamatan di lingkungan kerja konstruksi.

Tanpa penerapan disiplin yang ketat, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Terlebih, kecelakaan kerja bukan hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada reputasi instansi dan efektivitas pelaksanaan proyek itu sendiri.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menekankan percepatan penyelesaian fisik proyek, tetapi juga memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Karena keberhasilan proyek pembangunan bukan hanya diukur dari rampungnya bangunan, melainkan juga dari sejauh mana keselamatan dan kesejahteraan pekerja dilindungi selama proses berlangsung. (*)