Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin menilai, kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang kembali menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong di daerah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 10 November 2025 dan diharapkan mampu memperbaiki kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas harga di tingkat lapangan.
"Pertama, kita mengapresiasi upaya Gubernur yang telah menerbitkan peraturan tentang harga acuan pembelian singkong. Hal ini menunjukkan komitmen dan keberpihakan Pemprov serta pemerintah kabupaten dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung, khususnya petani singkong,” ujar Usep saat dimintai tanggapan, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, penetapan harga acuan ini merupakan langkah penting dalam menata kembali tata niaga singkong di Lampung. Ia optimistis kebijakan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pihak, terutama pengusaha tapioka.
"Saya optimistis peraturan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, terutama para pengusaha tapioka,” kata dia.
Namun, Usep menegaskan pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.
"Jika ada pihak yang melanggar, tentu akan diberi sanksi sesuai peraturan, mulai dari teguran lisan sampai yang terberat pencabutan izin usaha. Karena itu, keterlibatan pemerintah kabupaten sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Usep menilai kebijakan harga hanyalah satu aspek dari upaya besar meningkatkan kesejahteraan petani. Ia menekankan perlunya strategi lain yang berjalan seiring, seperti peningkatan produktivitas, diversifikasi pasar, dan pembangunan industri hilir singkong.
"Penetapan harga acuan pembelian adalah satu langkah penting, namun upaya lain juga perlu dilaksanakan, antara lain peningkatan produktivitas tanaman singkong, menciptakan alternatif pasar bagi petani, serta membangun industri dan produk hilirisasi singkong yang memiliki nilai tambah tinggi,” paparnya.
Usep berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi benar-benar dijalankan dengan konsisten di lapangan agar dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri singkong di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Dit Intelkam Polda Lampung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sumatera Barat
Senin, 29 Desember 2025 -
Tahun Baru Aman, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Aktivitas Berisiko
Senin, 29 Desember 2025 -
Momentum Pergantian Tahun, Khilafatul Muslimin Tekankan Persatuan dan Pembinaan Moral Bangsa
Senin, 29 Desember 2025 -
Polda Lampung Satukan Doa Lintas Agama untuk Sumatera Bangkit
Senin, 29 Desember 2025









