Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo pelaku persetubuhan saat diamankan di Kantor Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Kasus kekerasan seksual
terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Kali ini, korbannya
seorang remaja putri berinisial NAH (16), yang diketahui tengah mengandung
dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Kasat
Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan
pihaknnya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila
yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil.
"Pelaku
sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP
Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).
Menurut
Johannes, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku
yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan petugas di rumahnya
pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka
tidak melakukan perlawanan.
Menurut
hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap
anak tersebut terjadi pada hari Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku.
Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke
rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan
tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Sebulan
setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya
kali ini diketahui oleh ibu korban.
Kasus
tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di
Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan.
Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih
terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober,
dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh
bulan.
Mengetahui
bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan
melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
AKP
Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.
“Proses
penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam
memberikan keterangan,” jelasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2),
dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya
S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran
Polres Pringsewu karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berstatus
pelajar sekolah menengah atas hingga hamil.
Kapolres
Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin
Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai
buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24
jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Kasus
ini terungkap ketika pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan
pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan,
korban dinyatakan positif hamil. Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan
lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu. Pihak
sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.
Di
hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban
perbuatan cabul sang ayah tiri sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada
September 2025. Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari
pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, dan
pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam
pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap
istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu
tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji
yang dilakukannya,” tegas AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 -
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025









