• Sabtu, 08 November 2025

Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan

Sabtu, 08 November 2025 - 12.00 WIB
33

MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo pelaku persetubuhan saat diamankan di Kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu -  Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Kali ini, korbannya seorang remaja putri berinisial NAH (16), yang diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pihaknnya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Johannes, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.

Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas hingga hamil.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.

Kasus ini terungkap ketika pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.

Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul sang ayah tiri sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” tegas AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)