• Jumat, 07 November 2025

Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif, Pemda Belum Serius Benahi Tata Kelola Anggaran

Jumat, 07 November 2025 - 08.19 WIB
15

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menyebut program pencegahan korupsi terintegrasi yang dijalankan KPK belum efektif. Meskipun kepala daerah setiap tahun menandatangani komitmen aksi pencegahan korupsi, implementasinya masih jauh dari harapan.

LCW menilai sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) hanya fokus pada pemenuhan laporan administratif ke KPK tanpa benar-benar memperbaiki tata kelola anggaran dan pengawasan internal.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menanggapi digelarnya rapat koordinasi penguatan sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi wilayah Lampung yang dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, serta seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Menurut Juendi, kehadiran langsung Ketua KPK menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak main-main dengan sistem pengadaan barang dan jasa serta pembangunan daerah.

“KPK pasti melihat ada potensi masalah serius di Lampung. Selama ini, pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor paling rawan korupsi. Banyak proyek yang dikendalikan oleh lingkar kekuasaan melalui intervensi dalam proses tender maupun penunjukan langsung,” kata Juendi.

Ia menilai, meski kepala daerah setiap tahun menandatangani komitmen rencana aksi pencegahan korupsi, implementasinya masih jauh dari harapan. Sebagian besar pemerintah daerah hanya fokus pada pemenuhan laporan administratif ke KPK tanpa benar-benar memperbaiki tata kelola anggaran dan pengawasan internal.

Dampaknya, hingga kini masih ada kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Teranyar, Gubernur Riau Abdul Wahid di-OTT KPK dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di Dinas PUPR.

“Program pencegahan korupsi terintegrasi yang dijalankan KPK belum efektif. Banyak daerah menganggapnya sekadar kewajiban formal, bukan sebagai mekanisme perbaikan sistem,” tegas Juendi.

Menurutnya, titik rawan penyimpangan dalam pengadaan biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan evaluasi lelang, di mana permainan harga dan rekayasa spesifikasi kerap muncul. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan dan minimnya partisipasi publik dalam mengawal proyek pembangunan.

Juendi juga menilai penerapan e-procurement belum sepenuhnya menutup celah praktik korupsi di daerah. Meskipun sistem pengadaan sudah digital, praktik pengaturan pemenang tender masih terjadi secara terselubung.

“Sistem boleh elektronik, tapi kalau mental pejabat dan rekanan masih mencari celah keuntungan pribadi, korupsi tetap bisa terjadi. Jadi yang perlu diperkuat adalah integritas pejabat dan keterbukaan data proyek ke publik,” tegasnya.

LCW menegaskan pengarahan KPK kepada kepala daerah se-Lampung harus diikuti dengan pengawasan dan penindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran.

“Tanpa keberanian menindak, kegiatan seperti ini hanya akan menjadi rutinitas tanpa dampak nyata. Kepala daerah harus berani membangun sistem yang benar-benar transparan dan partisipatif,” imbuhnya.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai rapat koordinasi KPK dengan para kepala daerah di Provinsi Lampung merupakan momentum penting untuk memperbarui dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata melalui kebijakan dan prosedur operasional yang terukur di tahun 2026 mendatang.

“Pemprov, bupati, dan wali kota perlu segera menindaklanjuti arahan KPK dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor pemerintahan,” ujar Yusdianto, Rabu (5/11/2025).

Menurut Yusdianto, fokus utama pencegahan korupsi terletak pada delapan area intervensi KPK, terutama perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini menjadi titik rawan praktik koruptif.

“Penandatanganan pakta integritas selama ini jangan hanya bersifat seremonial, semestinya harus diikuti sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Ia juga menilai hasil rapat koordinasi tersebut perlu dijadikan sebagai kontrak politik dan kebijakan bersama yang mengikat seluruh penyelenggara negara di Lampung.

“Pertemuan ini seharusnya menjadi titik balik untuk menanggapi catatan buruk korupsi di masa lalu dan menandai dimulainya era akuntabilitas kolektif,” katanya.

Yusdianto menambahkan, integritas dan keteladanan kepala daerah menjadi pilar utama dalam pemberantasan korupsi. Gubernur, bupati, dan wali kota harus menjadi motor penggerak perubahan serta berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi politik terhadap aktivitas di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi harus menyentuh ranah pelayanan publik dengan meminimalkan interaksi tatap muka antara masyarakat dan petugas.

“Pemda perlu memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik dan menerapkan sistem tata kelola yang baik dan terukur,” ujarnya.

Ia meminta agar pemerintah daerah melakukan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran APBD sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi serta menghindari program yang tidak relevan.

“Penerapan sistem e-planning dan e-budgeting terintegrasi harus segera dilakukan. Selain itu, inovasi digital melalui e-pajak dan e-retribusi penting untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi potensi pungli,” imbuhnya.

Yusdianto juga menekankan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 perlu dijadikan peta jalan utama bagi Pemda di Lampung. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti hasil survei dengan Rencana Aksi Perbaikan (RAP) tahun 2026. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 7 November 2025 dengan judul “Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif”