PPUKI Lampung Dukung Penetapan Harga Singkong, Dorong Penguatan Regulasi Jadi Perda
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Perkumpulan
Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyambut
baik keputusan penetapan harga acuan pembelian (HAP) singkong yang telah
ditetapkan oleh Gubernur Lampung.
Menurutnya, ketentuan harga singkong tersebut telah
disesuaikan dengan arahan dari Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, serta
diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung.
"Kita senang, sekarang sudah ada keputusan
harga singkong di Lampung yang sesuai dengan petunjuk Kemenko Pangan, Kementan,
dan Pergub Lampung," ujar Dasrul saat dimintai keterangan, Jum'at
(7/11/2025) .
Menurutnya, keberadaan Pergub tersebut merupakan
langkah penting untuk melindungi petani dari ketidakpastian harga di tingkat
pabrik.
Namun, ia berharap regulasi ini tidak berhenti pada
level Pergub, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar
memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan juga dapat berkelanjutan.
"Kami berharap tidak berhenti di Pergub, tapi
ditindaklanjuti menjadi Perda agar lebih kuat. Kami tidak ingin hal ini terus
berulang, dan semoga bisa diikuti oleh provinsi sentra singkong lainnya di
Indonesia," jelasnya.
Ia juga menegaskan, dengan adanya aturan tersebut,
pihak perusahaan diharapkan mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, masa
perusahaan tidak patuh. Kita harus bersinergi dan bekerja sama. Kami siap
menanam singkong dengan kualitas sesuai kebutuhan industri," ujarnya.
PPUKI bersama jaringan petani di seluruh Lampung
juga akan melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak menaati
ketentuan harga, pihaknya siap melaporkannya kepada pemerintah daerah.
"Kita optimis perusahaan bisa mengikuti karena
ada sanksi bagi yang tidak mengikuti. Kami juga akan melakukan pengawasan atau
pemantauan, kami ada jaringan sampai di wilayah kalau ada yang tidak taat kami
sampaikan kepada pemerintah daerah," sambungnya.
Selain itu, Dasrul menyampaikan bahwa Dinas terkait
juga diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada petani untuk meningkatkan
produktivitas.
"Harapan nya juga ini ada pendampingan dari
dinas agar kami bisa meningkatkan produktivitas. Sebelumnya produksi kita kan
25 sampai 30 ton per hektare dan bisa meningkat menjadi 50 ton per
hektare," ungkapnya.
Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal, telah menetapkan HAP singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan
potongan maksimal 15 persen dan berlaku serentak 10 November. (*)
Berita Lainnya
-
Bobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Tiga Pria Asal Sumsel Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa
Jumat, 07 November 2025 -
Jelang Nataru, PT BTB Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tol dan Jamin Layanan Prima
Jumat, 07 November 2025 -
Jumlah Pendaftar Haji di Lampung Capai 157 Ribu, Bandar Lampung Terbanyak
Jumat, 07 November 2025 -
IPM Lampung Naik Jadi 73,98, Disdikbud Perluas Akses dan Kualitas Pendidikan
Jumat, 07 November 2025









