• Jumat, 07 November 2025

PPUKI Lampung Dukung Penetapan Harga Singkong, Dorong Penguatan Regulasi Jadi Perda

Jumat, 07 November 2025 - 13.34 WIB
11

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyambut baik keputusan penetapan harga acuan pembelian (HAP) singkong yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung.

Menurutnya, ketentuan harga singkong tersebut telah disesuaikan dengan arahan dari Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, serta diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung.

"Kita senang, sekarang sudah ada keputusan harga singkong di Lampung yang sesuai dengan petunjuk Kemenko Pangan, Kementan, dan Pergub Lampung," ujar Dasrul saat dimintai keterangan, Jum'at (7/11/2025) .

Menurutnya, keberadaan Pergub tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi petani dari ketidakpastian harga di tingkat pabrik.

Namun, ia berharap regulasi ini tidak berhenti pada level Pergub, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan juga dapat berkelanjutan.

"Kami berharap tidak berhenti di Pergub, tapi ditindaklanjuti menjadi Perda agar lebih kuat. Kami tidak ingin hal ini terus berulang, dan semoga bisa diikuti oleh provinsi sentra singkong lainnya di Indonesia," jelasnya.

Ia juga menegaskan, dengan adanya aturan tersebut, pihak perusahaan diharapkan mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, masa perusahaan tidak patuh. Kita harus bersinergi dan bekerja sama. Kami siap menanam singkong dengan kualitas sesuai kebutuhan industri," ujarnya.

PPUKI bersama jaringan petani di seluruh Lampung juga akan melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak menaati ketentuan harga, pihaknya siap melaporkannya kepada pemerintah daerah.

"Kita optimis perusahaan bisa mengikuti karena ada sanksi bagi yang tidak mengikuti. Kami juga akan melakukan pengawasan atau pemantauan, kami ada jaringan sampai di wilayah kalau ada yang tidak taat kami sampaikan kepada pemerintah daerah," sambungnya.

Selain itu, Dasrul menyampaikan bahwa Dinas terkait juga diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas.

"Harapan nya juga ini ada pendampingan dari dinas agar kami bisa meningkatkan produktivitas. Sebelumnya produksi kita kan 25 sampai 30 ton per hektare dan bisa meningkat menjadi 50 ton per hektare," ungkapnya.

Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, telah menetapkan HAP singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen dan berlaku serentak 10 November. (*)