Buron Setahun, Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Saat Bersembunyi di Pesawaran
IK (41) tak berkutik saat diciduk Polisi di tempat persembunyiannya di Pesawaran. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308
Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap
kasus pencurian sapi yang terjadi di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu
Nuban.
Pelaku berinisial IK (41) warga Kelurahan Komering
Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu akhirnya ditangkap setelah
lebih dari satu tahun menjadi buronan.
Ia diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di
wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul
17.00 WIB.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa
perlawanan saat berada di wilayah Tegineneng. Saat ini, kami masih melakukan
pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Kapolsek
Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP
Alsyahendra, pada Kamis (6/11/2025).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada
Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban HS (40) menerima laporan dari
pengurus kandang bahwa dua ekor sapi miliknya, yakni seekor indukan betina yang
sedang hamil dan seekor anak sapi telah hilang dari kandang.
Saat diperiksa, pintu kandang besi sudah dalam
keadaan terbuka dan gembok pengaman rusak.
Diketahui bahwa dari dua ekor sapi yang dicuri,
korban sempat menemukan satu ekor, sementara satu ekor sapi betina yang sedang
hamil berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
”Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian
sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelas Iptu
Meidy.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas
akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
"Laporan itu kami terima di bulan Juli 2024
lalu. Pelaku memang selalu berpindah-pindah hingga akhirnya kemarin kami
mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil diamankan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah
menjual sapi tersebut untuk membeli sabu-sabu.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku,
uang hasil penjualan sapi itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan
sebagian dibelikan sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IK dijerat pasal 363 KUHPidana,
dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Kapok! Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Curi Motor di Rumbia Lamteng
Minggu, 07 Desember 2025 -
Mantan Kepala Kampung Buronan Korupsi di Lampung Tengah Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan Lindung
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Tiga Pelajar Jadi Korban Pohon Tumbang di Trimurjo Lampung Tengah
Rabu, 03 Desember 2025 -
19 PPPK Pemkab Lampung Tengah Terima SK
Rabu, 03 Desember 2025









