Pemkot Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Nukilan surat himbauan yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung untuk mewaspadai maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil dalam proses aktivasi IKD. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandar Lampung melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan imbauan resmi
kepada seluruh camat se-Kota Bandar Lampung untuk mewaspadai maraknya aksi
penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Surat bernomor B/1487/400.12.4/III.II/2025
tertanggal 31 Oktober 2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota
Bandar Lampung Iwan Gunawan, atas nama Wali Kota Bandar Lampung.
Dalam surat itu disampaikan bahwa Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung tidak pernah menghubungi
masyarakat secara personal melalui telepon, WhatsApp, SMS, video call, atau
datang langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan aktivasi IKD atau
memperbarui data kependudukan.
“Proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara
langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau di kantor
kecamatan,” tulis imbauan tersebut.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar
tidak mengklik tautan (link) atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak
resmi yang mengatasnamakan Disdukcapil. Aplikasi IKD hanya dapat diunduh
melalui Playstore atau Appstore secara resmi.
Selain itu, warga diminta tidak memberikan data
pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga kepada
pihak yang tidak dikenal atau yang menghubungi melalui jalur tidak resmi.
Pemkot juga menjelaskan bahwa apabila ada
kegiatan pelayanan jemput bola untuk aktivasi IKD, pihak Disdukcapil akan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan kecamatan atau kelurahan setempat.
Melalui surat itu, Sekda Iwan Gunawan meminta
para camat untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada seluruh warga di
wilayahnya agar tidak menjadi korban penipuan.
“Sehubungan dengan hal tersebut agar kiranya
dapat diinformasikan kepada seluruh warga di wilayah saudara,” tulisnya dalam
penutup surat tersebut.
Surat imbauan ini juga ditembuskan kepada Wali
Kota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025 -
Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar Konferensi Internasional Perdana
Kamis, 06 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung - TSU Rusia Tindak Lanjut Program Kolaborasi Riset Bidang Sains, Kesehatan, dan Halal
Kamis, 06 November 2025 -
Ahmad Basuki: Perusahaan Wajib Patuhi Ketetapan Gubernur Soal Harga Singkong
Kamis, 06 November 2025









