• Kamis, 06 November 2025

‎Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang

Kamis, 06 November 2025 - 18.43 WIB
18

‎Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Kamis (6/11/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan rapat koordinasi sinergitas kesiapan penerapan program zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) Tahun 2027, di Hotel Novotel, Kamis (6/11/2025).

‎Rakor tersebut membahas langkah konkret dalam menegakkan aturan Zero ODOL yang ditargetkan pemerintah pusat dapat diberlakukan secara penuh pada tahun 2027 mendatang.

‎Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung kebijakan nasional tersebut.

‎"Kami sudah menyampaikan beberapa usulan dalam rapat. Pak Gubernur juga berencana menerbitkan kembali surat dukungan untuk pemberantasan ODOL, khususnya di Lampung yang memang cukup parah karena angkutan batubara," ujar Bambang.

‎Ia menjelaskan, Pemprov Lampung akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti pengelola pelabuhan penyeberangan, Pelabuhan Panjang, pengelola jalan tol, serta pihak transporter dan tambang.

‎Seluruh pihak tersebut diminta berkomitmen untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan batubara yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

‎"Kami akan meminta dukungan agar seluruh pelaku usaha di sektor ini mematuhi aturan. Ada Surat Edaran (SE) dan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang akan kami jadikan acuan agar pelaksanaannya bisa sejalan," lanjutnya.

‎Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya peningkatan kelayakan administrasi dan operasional kendaraan melalui program Single Truck Identification Data (STID) yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

‎"Program STID ini sejalan dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Jadi, truk-truk yang beroperasi di Pelabuhan Panjang wajib memiliki administrasi dan pajak kendaraan yang aktif. Kalau tidak, nanti tidak akan diberikan kartu STID dan otomatis tidak bisa keluar-masuk pelabuhan," tegasnya.

‎Untuk diketahui, Pemerintah menegaskan kebijakan pelarangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimension over loading (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

‎Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan ditunda lagi.

‎Rencana zero ODOL sejatinya sudah digagas sejak 2009. Target awalnya sempat ditetapkan tahun 2017, lalu mundur ke 2019 dan 2023, sebelum akhirnya diputuskan berlaku mulai 2027. (*)