KPK Ingatkan DPRD Lampung Waspadai Suap dan Gratifikasi di Fungsi Legislasi dan Anggaran
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK Wilayah Lampung, Rusfian, saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Kamis (6/11/2025). Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Lampung menjaga integritas dalam menjalankan fungsi legislasi,
penganggaran, dan pengawasan. Tiga fungsi tersebut dinilai paling rawan
terhadap praktik suap dan gratifikasi jika tidak diawasi dengan baik.
Peringatan itu disampaikan oleh Kedeputian
Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK Wilayah Lampung, Rusfian, saat kunjungan
kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Kamis (6/11/2025).
“Fungsi DPRD meliputi legislasi, penganggaran,
dan pengawasan. Di tiga titik inilah potensi suap, pemerasan, dan gratifikasi
sering muncul. Karena itu kami mengingatkan agar seluruh proses, terutama dalam
perencanaan APBD, dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Rusfian.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan
bagian dari upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui sinergi
antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga legislatif.
“Kami tidak hanya menggandeng pemerintah daerah,
tetapi juga DPRD sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih dan antikorupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan rapat koordinasi
dengan Gubernur Lampung, para bupati dan wali kota, serta aparat penegak hukum
seperti Polda dan Kejati. Pertemuan bersama DPRD Lampung ini menjadi lanjutan
dari rangkaian kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan di daerah.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar,
menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah KPK yang terus mendorong
peningkatan transparansi dan integritas dalam penyusunan kebijakan publik.
“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan
kemarin bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Fokusnya tetap pada
penguatan indikator MCP dan SPI agar pengelolaan anggaran tahun 2026 semakin
akuntabel,” kata Giri.
Ia menegaskan, DPRD Lampung berkomitmen untuk
menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara terbuka, sesuai aturan,
serta mendukung penuh program pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025 -
Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar Konferensi Internasional Perdana
Kamis, 06 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung - TSU Rusia Tindak Lanjut Program Kolaborasi Riset Bidang Sains, Kesehatan, dan Halal
Kamis, 06 November 2025 -
Ahmad Basuki: Perusahaan Wajib Patuhi Ketetapan Gubernur Soal Harga Singkong
Kamis, 06 November 2025









