• Kamis, 06 November 2025

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Sabu, Ganja, dan Sajam Hasil Kejahatan

Kamis, 06 November 2025 - 11.40 WIB
20

Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kejari Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 162 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode 28 Agustus hingga 5 November 2025. Langkah ini menjadi penegasan komitmen lembaga dalam menjaga integritas penegakan hukum di daerah.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum agar tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang telah selesai proses peradilannya.

“Semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan. Ini bentuk akuntabilitas kami agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan terhadap keberadaan barang bukti di kejaksaan,” kata Baharuddin di Kejari Bandar Lampung, Kamis (6/11/25).

Dari total 162 perkara, sebagian besar merupakan kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian, dan peredaran minuman keras ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 137,8 gram, ganja 649,09 gram, serta ekstasi 6.215 gram dan setengah butir.

Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan konsentrat hingga larut, sedangkan ganja dan obat-obatan berbagai merek dibakar hingga habis.

Empat senjata tajam dan beberapa senjata api turut dimusnahkan menggunakan gerinda, sementara 36 unit handphone, timbangan digital, dan minuman keras oplosan dibakar bersama pakaian dan tas yang juga menjadi barang bukti kejahatan.

Baharuddin juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses akhir penegakan hukum setelah putusan pengadilan inkracht.

“Kami ingin memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Ini juga langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari,” katanya

Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara transparan, disaksikan oleh pejabat struktural Kejari Bandar Lampung. Setiap jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai karakteristiknya, agar tidak menimbulkan risiko atau dampak lingkungan.

Baharuddin menegaskan, Kejari Bandar Lampung akan terus memperkuat pengawasan internal serta mempercepat penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk nyata bahwa kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahap penanganan perkara dilakukan secara bersih dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh hanya selesai di putusan, tapi juga harus tuntas dalam pengelolaan barang buktinya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa transparansi dan konsistensi adalah kunci utama dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat yang terus menuntut keadilan dan kejelasan proses hukum. (*)