Kejari Bandar Lampung Musnahkan Sabu, Ganja, dan Sajam Hasil Kejahatan
Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kejari Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 162 perkara tindak pidana
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode 28 Agustus hingga
5 November 2025. Langkah ini menjadi penegasan komitmen lembaga dalam menjaga
integritas penegakan hukum di daerah.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin
mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari
tanggung jawab moral dan hukum agar tidak ada penyimpangan terhadap barang
bukti yang telah selesai proses peradilannya.
“Semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum
tetap wajib dimusnahkan. Ini bentuk akuntabilitas kami agar masyarakat tidak
menaruh kecurigaan terhadap keberadaan barang bukti di kejaksaan,” kata
Baharuddin di Kejari Bandar Lampung, Kamis (6/11/25).
Dari total 162 perkara, sebagian besar merupakan
kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian, dan peredaran minuman
keras ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat
137,8 gram, ganja 649,09 gram, serta ekstasi 6.215 gram dan setengah butir.
Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan
cara diblender menggunakan cairan konsentrat hingga larut, sedangkan ganja dan
obat-obatan berbagai merek dibakar hingga habis.
Empat senjata tajam dan beberapa senjata api
turut dimusnahkan menggunakan gerinda, sementara 36 unit handphone, timbangan
digital, dan minuman keras oplosan dibakar bersama pakaian dan tas yang juga
menjadi barang bukti kejahatan.
Baharuddin juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini
merupakan bagian dari proses akhir penegakan hukum setelah putusan pengadilan
inkracht.
“Kami ingin memastikan semua barang bukti
benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Ini juga langkah preventif untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari,” katanya
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara
transparan, disaksikan oleh pejabat struktural Kejari Bandar Lampung. Setiap
jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai karakteristiknya,
agar tidak menimbulkan risiko atau dampak lingkungan.
Baharuddin menegaskan, Kejari Bandar Lampung akan
terus memperkuat pengawasan internal serta mempercepat penyelesaian perkara
yang sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut, kata dia, merupakan
bentuk nyata bahwa kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga
membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahap
penanganan perkara dilakukan secara bersih dan bertanggung jawab. Penegakan
hukum tidak boleh hanya selesai di putusan, tapi juga harus tuntas dalam
pengelolaan barang buktinya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bandar Lampung
menegaskan bahwa transparansi dan konsistensi adalah kunci utama dalam
menegakkan hukum di tengah masyarakat yang terus menuntut keadilan dan
kejelasan proses hukum. (*)
Berita Lainnya
-
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025









