• Kamis, 06 November 2025

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29 Juta Batang Rokok dan 13 Ribu Liter Miras Ilegal

Kamis, 06 November 2025 - 13.35 WIB
15

Proses pemusnahan sejumlah barang ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp74,95 miliar yang berasal dari wilayah pengawasan Provinsi Lampung dan Bengkulu.

Pemusnahan dilakukan serentak di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Bea Cukai Bengkulu, sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus penegasan komitmen memberantas peredaran barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode September 2024 hingga Oktober 2025, meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari hasil pemusnahan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata kinerja pengawasan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan langkah konkret Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin. Kami ingin memastikan barang-barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya Kamis (6/11/25).

Agus menjelaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk unsur Kejaksaan, Polri, dan Pemerintah Daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan negara.

Selain berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat, pemusnahan barang ilegal juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal yang patuh terhadap ketentuan cukai.

“Dengan memberantas rokok dan minuman ilegal, kita bukan hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga memastikan industri yang taat aturan bisa tumbuh dalam iklim usaha yang sehat,” lanjut Agus.

Pemusnahan BMMN kali ini melengkapi capaian positif Bea Cukai Sumbagbar hingga Triwulan III Tahun 2025, di mana total realisasi penerimaan negara telah mencapai Rp1,76 triliun, tumbuh 171,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa strategi pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan Bea Cukai berpengaruh langsung terhadap peningkatan penerimaan negara.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sumbagbar menegaskan kembali peran ganda lembaga melindungi masyarakat dan memastikan penerimaan negara tetap optimal, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7, yakni peningkatan pendapatan negara sebagai dasar kebijakan fiskal yang berkelanjutan. (*)