Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29 Juta Batang Rokok dan 13 Ribu Liter Miras Ilegal
Proses pemusnahan sejumlah barang ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang
hasil penindakan senilai Rp74,95 miliar yang berasal dari wilayah pengawasan
Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Pemusnahan dilakukan serentak di dua lokasi,
yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Bea Cukai
Bengkulu, sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus penegasan komitmen
memberantas peredaran barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan
dari periode September 2024 hingga Oktober 2025, meliputi 29,18 juta batang
rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman
mengandung etil alkohol (MMEA). Dari hasil pemusnahan tersebut, potensi
kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Bea
Cukai Sumatera Bagian Barat, Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan
pemusnahan ini merupakan bukti nyata kinerja pengawasan Bea Cukai dalam menekan
peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin,
melainkan langkah konkret Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal
dan minuman beralkohol tanpa izin. Kami ingin memastikan barang-barang hasil
pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat,”
kata Agus dalam keterangannya Kamis (6/11/25).
Agus menjelaskan, seluruh proses pemusnahan
dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk unsur Kejaksaan,
Polri, dan Pemerintah Daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas
setiap tahapan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam
menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan
negara.
Selain berdampak langsung terhadap perlindungan
masyarakat, pemusnahan barang ilegal juga berkontribusi dalam menjaga
stabilitas penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal yang patuh
terhadap ketentuan cukai.
“Dengan memberantas rokok dan minuman ilegal,
kita bukan hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga memastikan industri
yang taat aturan bisa tumbuh dalam iklim usaha yang sehat,” lanjut Agus.
Pemusnahan BMMN kali ini melengkapi capaian
positif Bea Cukai Sumbagbar hingga Triwulan III Tahun 2025, di mana total
realisasi penerimaan negara telah mencapai Rp1,76 triliun, tumbuh 171,94 persen
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa strategi
pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan Bea Cukai berpengaruh langsung
terhadap peningkatan penerimaan negara.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sumbagbar
menegaskan kembali peran ganda lembaga melindungi masyarakat dan memastikan
penerimaan negara tetap optimal, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi
dan Asta Cita ke-7, yakni peningkatan pendapatan negara sebagai dasar kebijakan
fiskal yang berkelanjutan. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025 -
Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar Konferensi Internasional Perdana
Kamis, 06 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung - TSU Rusia Tindak Lanjut Program Kolaborasi Riset Bidang Sains, Kesehatan, dan Halal
Kamis, 06 November 2025 -
Ahmad Basuki: Perusahaan Wajib Patuhi Ketetapan Gubernur Soal Harga Singkong
Kamis, 06 November 2025









