• Kamis, 06 November 2025

Ahmad Basuki: Perusahaan Wajib Patuhi Ketetapan Gubernur Soal Harga Singkong

Kamis, 06 November 2025 - 14.55 WIB
42

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan pabrik singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Menurut Ahmad Basuki, langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut merupakan upaya memberikan kepastian harga yang berkeadilan bagi petani singkong di daerah.

“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujar Ahmad Basuki, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang mengatur keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha di Lampung, namun tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi investor di Lampung, tapi tetap merah putih, artinya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ahmad Basuki juga menyampaikan bahwa Pergub tersebut disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam serta konsultasi dengan kementerian terkait.

“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup panjang. Langkah ini baik, dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza menegaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Pergub atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen.

“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” tegas Gubernur Mirza.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah resmi diterbitkan dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

“Pergub sudah diteken Pak Gubernur dan mulai disosialisasikan hari ini,” kata Mulyadi.

Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan ekosistem tata niaga singkong di Lampung semakin tertata dan memberikan kepastian harga bagi petani tanpa merugikan pelaku industri pengolahan. (*)