Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kedamaian, Tim BPBD Lakukan Peninjauan
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kedamaian, Tim BPBD Lakukan Peninjauan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mengakibatkan sebuah pohon tumbang di Jl. P. Antasari, Gang Mangga Besar, RT 04A, LK III, Kelurahan Tanjung Baru, pada Selasa, 4 November 2025.
Menurut keterangan petugas di lapangan, pohon jenis Tangkil dengan diameter sekitar 30 sentimeter tumbang dan menimpa gubuk gudang barang serta alat bor sumur milik warga setempat.
“Dikarenakan angin kencang, pohon tersebut tumbang dan menimpa gudang barang serta alat bor,” ujar Bapak Idham Basyar Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung.
Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerusakan material cukup terlihat pada bangunan gubuk yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan peralatan bor.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pohon tumbang ini,”sambungnya.
Bagi warga kota Bandar Lampung jika memang membutuhkan atau perlu bantuan dari pihak BPBD Kota Bandar Lampung kami selalu siap dan siap untuk membantu jangan sungkan untuk melapor dan memberi tahu kami.
Peninjauan di lokasi dilakukan oleh sejumlah pejabat dan aparat setempat, di antaranya.
- Bapak Idham Basyar S., S.H, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung.
- Bapak Joni Efriadi, S.E, Camat Kedamaian.
- Aipda Rudi Kurniawan Trisanto, S.H, Bhabinkamtibmas.
- Bapak Marwani, Sekretaris Lurah Tanjung Baru.
Pihak BPBD mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung dalam beberapa hari ke depan. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









