• Senin, 03 November 2025

[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Senin, 03 November 2025 - 11.29 WIB
16

Tersangka S saat diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas hingga hamil.

Terungkap, perbuatan bejat tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati kepada istrinya.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.

Kasus ini terungkap ketika pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.

Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu.

Pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.

Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul sang ayah tiri sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.

Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya.

Ia menyebut kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” tegas AKP Johannes,, Senin (3/11/2025).

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)