• Senin, 03 November 2025

Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online

Senin, 03 November 2025 - 14.46 WIB
13

Layanan SKCK di Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Masyarakat Kabupaten Tanggamus kini tidak perlu lagi mengantre panjang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Tanggamus resmi memberlakukan layanan SKCK Full Online melalui aplikasi Super APP Polri, yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore dan App Store.

Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan, sejalan dengan program transformasi digital Polri menuju pelayanan prima.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan, dengan layanan baru ini, seluruh proses pengurusan SKCK dapat dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pembayaran.

"Pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi Super APP Polri, melengkapi dokumen yang diminta, serta mengisi formulir sesuai data sebenarnya. Pembayaran dilakukan melalui kode BRIVA, sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di loket pelayanan,” ujar AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, dan foto berpakaian sopan dengan latar belakang merah sebelum melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia,  serta menentukan jadwal pengambilan sesuai keinginan, mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.

"SKCK bisa diambil langsung dengan menunjukkan KTP asli, atau bisa juga diwakilkan melalui surat kuasa yang tersedia di aplikasi,” tambah AKP Yusuf.

Ia menegaskan, sistem digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam pelayanan manual.

Selain lebih efisien, SKCK Full Online juga memiliki sejumlah keunggulan baru. Pemohon dapat memilih waktu dan tempat pencetakan sendiri, serta mengisi data secara mandiri untuk menghindari kesalahan pengetikan.

Menariknya, SKCK yang diterbitkan secara online kini ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang telah tersahih oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE).

"Setiap SKCK dilengkapi barcode unik yang berisi data digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir terhadap salinannya,” ungkap AKP Yusuf.

Dengan hadirnya SKCK Full Online ini, Polres Tanggamus berharap pelayanan publik di lingkungan kepolisian semakin cepat, efisien, dan bebas pungli, serta mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat di era serba digital. (*)