• Senin, 03 November 2025

‎Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-Remang di Way Halim

Senin, 03 November 2025 - 12.33 WIB
24

‎Petugas Satpol PP Kota Bandar Lampung saat menertibkan warung remang-remang di kawasan PKOR, Way Halim, Senin (3/11/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan sedikitnya 14 warung remang-remang di kawasan PKOR, Way Halim, yang diduga kerap beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan keresahan warga.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas kafe atau warung remang-remang di sekitar lokasi tersebut, tepatnya di dekat area Mie Aceh, Way Halim.

‎“Sudah beberapa waktu ini kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan monitoring, ternyata benar ada aktivitas kafe remang-remang di sana,” ujar Ahmad Nurizki, Senin (3/11/2025).

‎Menurutnya, dari hasil penertiban, sebanyak 14 tempat dibongkar. Beberapa di antaranya dibongkar langsung oleh pemilik, sementara sisanya dilakukan pembongkaran oleh petugas Satpol PP.

‎“Kami berharap ke depan tidak ada lagi bangunan atau aktivitas warung remang-remang di kawasan itu,” tegasnya.

‎Selain melakukan pembongkaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Babinkamtibmas serta pamong setempat untuk menjaga ketertiban wilayah, khususnya di kawasan PKOR, agar tidak ada lagi kegiatan serupa.

‎“Penertiban berjalan lancar karena sebelumnya kami lakukan langkah persuasif, memberikan imbauan, hingga surat teguran terlebih dahulu,” lanjutnya.

‎Ahmad Nurizki menambahkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menertibkan sekitar 90 warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar di berbagai titik Kota Bandar Lampung.

‎“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota,” pungkasnya. (*)