Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang salat di Masjid Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Jumat (31/10/25) kemarin, mengaku perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu setelah menonton video pornografi.
Pelaku bernama Thoriq Hablana (23), warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa paksaan.
"Tersangka mengaku terdorong melakukan tindakan asusila setelah menonton video pornografi. Saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Erwin dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11/2025).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti mukena warna pink, kaos cokelat, celana pendek hitam, dan ponsel merek Vivo.
"Ponsel tersebut sedang kami periksa karena diduga digunakan pelaku untuk menonton konten pornografi sebelum melakukan aksinya,” tambah nya
Baca juga : Pria di Garuntang Bandar Lampung Lecehkan Perempuan Saat Sedang Salat Zuhur
AKBP Erwin menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki gangguan perilaku atau kecanduan konten dewasa. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan pengaruh negatif dari penyalahgunaan teknologi dan kurangnya kontrol diri.
"Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak menggunakan internet, karena dampaknya bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Polisi juga memastikan korban berinisial T (22) telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV masjid berdurasi 2 menit 57 detik yang diterima, tampak korban yang sedang salat didatangi pelaku dari arah belakang dengan mengenakan penutup wajah.
Saat korban dalam posisi sujud, pelaku bergerak ke depan korban dan menghadapkan kemaluannya ke arah wajah korban.
Korban yang terkejut kemudian melawan, namun pelaku sempat meninju wajah korban berkali-kali hingga korban mengalami luka dan memar di bagian muka.
Beruntung, teriakan korban terdengar oleh seorang ibu yang datang hendak salat. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan jubah serta ponselnya di lokasi kejadian. (*)
Berita Lainnya
-
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 -
Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada
Senin, 03 November 2025 -
100 Ribu Siswa SMA/SMK di Lampung Ikuti Tes Kompetensi Akademik Serentak
Senin, 03 November 2025









