Dukung Pergub Singkong, Maulidah: Dasar Hukum Penetapan Harga yang Melindungi Petani
 
                    Wakil Ketua DPRD Lampung, Maulidah Zauroh. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang harga singkong.
Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di tingkat daerah.
“Ini tentu angin segar dan kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh petani Lampung. Semoga benar-benar bisa berjalan sesuai harapan, dan seluruh pihak, baik petani, lapak maupun pelaku industri, bisa mengikuti aturan yang dibuat,” ujar Maulidah, saat diwawancarai, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, kehadiran Pergub ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan sekaligus memberikan kepastian bagi industri pengolahan singkong di Lampung.
Dengan adanya regulasi tersebut, harga singkong diharapkan tidak lagi berfluktuasi secara ekstrem dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Harapannya DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar perusahaan-perusahaan juga mengikuti aturan ini. Nilai Rp1.350 per kilogram itu relatif adil bagi petani, selama potongan dan mekanismenya jelas,” tegasnya.
Maulidah menambahkan, aturan yang dibuat pemerintah ini merupakan ikhtiar untuk menata tata kelola singkong di Lampung agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan dan penerapan sanksi tegas (punishment) bagi pihak yang melanggar agar memberikan efek jera.
“Aturan ini dibuat baik untuk semua pihak, tapi pelaksanaan di lapangan bisa saja tidak sesuai. Karena itu harus benar-benar dijalankan dengan disiplin. Turunannya juga harus jelas, terutama soal potongan, jangan sampai ada potongan di luar ketentuan,” kata dia.
Ia juga mendorong kepada seluruh Anggota DPRD Lampung agar aktif mensosialisasikan Pergub tersebut kepada masyarakat, baik saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) maupun melalui media sosial.
“Setiap bulan kami turun ke dapil, bertemu dengan konstituen. Insyaallah aturan ini juga akan kami sosialisasikan. Sosmed pun bisa sangat membantu untuk menyebarkan informasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu kini sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Pergub ini menjadi tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Pertanian yang meminta pemerintah daerah menetapkan harga acuan sebagai dasar hukum perdagangan singkong di tingkat petani dan industri. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Cegah Kasus Keracunan, BGN Tekankan Penerapan SOP di Dapur MBG KrusialJumat, 31 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            RS Urip Sumoharjo dan Universitas Bandar Lampung Gelar Kuliah Umum Bahas Peluang Karier di Industri KesehatanJumat, 31 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Ketua DPRD Lampung Buka Teknokrat Entrepreneur Vaganza 2025, Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi DigitalJumat, 31 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            APBD Bandar Lampung 2026, Pemkot Fokus Perkuat SDM dan InfrastrukturJumat, 31 Oktober 2025









