• Jumat, 31 Oktober 2025

‎Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro Naik, Fokus Pekerja Rentan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12.09 WIB
52

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Metro - Alokasi APBD Kota Metro untuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) naik sekitar 8,38 persen dari Rp1.699.805.664 tahun 2024 menjadi Rp1.842.248.232 tahun 2025.

‎Dana tersebut membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 7.446 peserta, sekitar Rp247 ribu per peserta per tahu dengan prioritas pada kelompok pekerja rentan agar kesenjangan perlindungan risiko dasar semakin menyempit.

‎Kenaikan anggaran ini beriring pengakuan eksternal pada penganugerahan Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung pada 13 Agustus 2025 lalu dan Kota Metro meraih Juara II kategori pemerintah kabupaten/kota.

‎Kebijakan tersebut relevan dengan struktur pasar kerja Metro yang didominasi usaha mikro-kecil, perdagangan dan jasa, serta pola kerja yang fleksibel.

Ketika iuran terputus, status kepesertaan menjadi nonaktif, manfaat tidak dapat dicairkan saat risiko kecelakaan kerja atau kematian terjadi, dan beban ekonomi keluarga pekerja meningkat.

‎Karena itu, pembiayaan JKK–JKM bagi kelompok prioritas dipadukan dengan pembinaan kepatuhan pemberi kerja, edukasi literasi jaminan sosial, serta pemanfaatan kanal layanan resmi agar perlindungan benar-benar fungsional di saat dibutuhkan.

‎“Inti kebijakan kami sederhana, siapa pun yang bekerja berhak atas perlindungan risiko dasar. Kenaikan anggaran diarahkan ke segmen rentan agar proteksi tidak berhenti di atas kertas, melainkan aktif saat dibutuhkan," kata Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan tiga tantangan yang berulang di lapangan mulai dari pendaftaran awal yang tertib, keteraturan iuran, dan pemahaman manfaat program.

‎“Pada BPU, arus kas yang fluktuatif kerap membuat iuran tersendat. Pembayaran kolektif melalui komunitas dan pengingat iuran berbasis data kelurahan efektif menjaga kesinambungan. Kebijakan tidak efektif bila kanal layanan sulit dijangkau dan data tidak terintegrasi. Integrasi data kelurahan dan Disnakertrans mempercepat koreksi di lapangan," jelasnya.

‎Komposisi peserta yang iurannya dibiayai APBD menegaskan orientasi inklusi, dimana 3.364 pekerja penerima upah sekitar 45,18 persen dan 4.082 pekerja bukan penerima upah atau BPU sekitar 54,82 persen.

Pemerintah kota menetapkan dua barometer mutu yang dilaporkan berkala, yakni rasio aktif–nonaktif dan waktu penyelesaian klaim.

‎"Ukuran kinerja bukan semata jumlah peserta, tetapi berapa yang tetap aktif serta seberapa cepat klaim selesai. Ketika dua indikator itu membaik, dampaknya terasa pada ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja,” ucap Rafieq.

‎Dirinya menekankan akurasi sasaran sebagai prasyarat pemerataan perlindungan.

“Angka 7.446 peserta yang iurannya ditanggung APBD adalah penopang awal proteksi, tetapi harus diikuti verifikasi berkala agar tepat sasaran,” katanya.

‎“Kami memperkuat profiling pekerja BPU, tenaga jasa konstruksi, dan pekerja harian lepas melalui pencocokan silang data kependudukan dan temuan lapangan kelurahan. Laporan realisasi santunan JKM, rasio aktif–nonaktif, serta catatan kepatuhan pemberi kerja dikomunikasikan berkala sebagai dasar pembelajaran kebijakan," imbuhnya.

‎Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati menyebut sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 22 pengajuan klaim santunan kematian (JKM) pada peserta program APBD dengan total santunan Rp924 juta, rata-rata sekitar Rp42 juta per keluarga penerima manfaat.

‎"Rasio klaim JKM periode tersebut setara kira-kira 3 kasus per 1.000 peserta. Ketika pekerja meninggal dunia, santunan Rp42 juta itu mencegah lahirnya kemiskinan baru, dan sering menjadi modal usaha keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

‎Kebijakan pembiayaan JKK–JKM menyasar segmen yang kerap luput dari peta pembangunan seperti kader Posyandu, marbot masjid, guru TPA, guru sekolah minggu, anggota Linmas, kader lansia, juru kunci makam, dan pekerja harian lepas yang selama ini menjadi penopang ekosistem sosial di kelurahan.

‎"Agar pendekatan lebih presisi, pemerintah menautkannya dengan indikator makro yang relevan, UMK 2025 Kota Metro ditetapkan Rp2.903.301 melalui keputusan gubernur dan IPM 2024 tercatat 80,41 serta laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 4,88 persen," terangnya.

‎Data ketenagakerjaan BPS menyebut jumlah penduduk bekerja 2024 sebanyak 90.116 jiwa, gambaran konteks yang penting saat menakar cakupan perlindungan di daerah jasa seperti Metro.

‎Ia menjelaskan bahwa penganugerahan Paritrana sebagai pengingat standar, bukan garis finis.

Transparansi data mempercepat perbaikan dan ukuran kinerja bukan jumlah peserta, melainkan yang tetap aktif dan SLA klaim yang terjaga.

‎"Penghargaan itu mengingatkan standar kita harus presisi, dari rekrutmen peserta, kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerja, sampai kecepatan layanan klaim. Kenaikan anggaran harus terasa sebagai proteksi yang nyata. Indikatornya sederhana, status aktif terjaga dan klaim JKK–JKM selesai tepat waktu," jelas Imiati.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Wahyuningsih menjelaskan bahwa sektor jasa konstruksi yang bersifat temporer dan berjenjang, penegasan rantai tanggung jawab administratif menjadi krusial.

‎Regulasi mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya pada program JKK dan JKM, sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengisi ruang perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

‎Menurutnya, penjelasan ringkas mengenai program inti JKK untuk risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, JKM untuk risiko kematian, JHT sebagai tabungan jangka panjang, JP untuk pensiun, serta JKP untuk kehilangan pekerjaan membantu publik membedakan perlindungan risiko dari fungsi tabungan pensiun.

‎"Dasar hukumnya diatur, antara lain dalam PP 44/2015 tentang JKK/JKM dan PP 37/2021 tentang JKP, sedangkan penyelenggaraannya dan informasi program tersedia pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

‎Di luar aspek regulasi, pemerintah daerah menegaskan praktik yang operasional dan terukur. Bagi BPU, pendekatan pembayaran iuran kolektif berbasis komunitas serta pengingat iuran membantu menjaga kesinambungan status aktif ketika pendapatan berfluktuasi.

"Untuk pekerja jasa konstruksi, penelusuran dokumen kepesertaan yang mudah dibuktikan dan dapat diaudit menjadi syarat penting mengingat mobilitas lintas-proyek. Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia ber-KTP Metro, koordinasi antarwilayah dan edukasi pra-keberangkatan diperlukan agar kesinambungan status aktif tidak putus pada fase transit. Kuncinya adalah kesinambungan status aktif, koordinasi yang baik mencegah putus kepesertaan,” bebernya.

‎Dalam konteks makro Metro memperjelas urgensi pembenahan. Dengan IPM kategori sangat tinggi dan PDRB yang tumbuh 4,88 persen pada 2024, stabilitas ekonomi daerah jasa perlu dijaga agar tidak rapuh oleh risiko kerja di segmen upah harian.

Di sisi lain, angka UMK menandai lantai upah formal, realitas BPU yang berpenghasilan musiman menuntut desain iuran yang tidak memberatkan tetapi tetap menjaga asas gotong royong jaminan sosial.

‎Pemerintah setempat menyatakan bahwa indikator layanan rasio aktif–nonaktif, SLA klaim, dan konsistensi pelaporan akan dikomunikasikan berkala untuk memudahkan audit publik dan evaluasi kebijakan secara terbuka.

"Makna kebijakan ini bagi warga tidak diukur dari panggung penghargaan, melainkan dari jaring pengaman yang benar-benar bekerja. Status kepesertaan yang aktif, klaim JKK–JKM yang cepat dan tepat, serta kepatuhan pemberi kerja yang membaik. Dengan indikator yang diumumkan berkala, publik dapat menilai manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan secara objektif apakah sungguh menjaga keberlanjutan penghidupan keluarga pekerja di Metro," tandasnya. (*)