• Kamis, 30 Oktober 2025

‎Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 6 Desember

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15.56 WIB
36

‎Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Dok.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali melakukan perpanjangan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung telah dilakukan sejak Mei hingga Juli kemudian di perpanjangan Agustus hingga Oktober dan kembali diperpanjang hingga Desember.

‎Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan jika pihaknya melihat animo masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan masih sangat tinggi.

‎"Program pemutihan di perpanjang sampai 6 Desember. Ini melihat dari animo masyarakat dalam upaya pemutihan masih banyak, banyak juga kendaraan atau mobil banyak yang balik nama dari luar, proses yang lama dan dari leasing. Kami berikan kesempatan kepada masyarakat Lampung untuk membayar pajak," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (30/10/2025).

‎Mirza mengatakan jika uang dari pembayaran pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan.

‎Selain itu, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap kendaraan di Provinsi Lampung yang masih aktif dan tidak aktif.

‎"Pertama kami ingin kalau pajak dibayar untuk memperbaiki jalan di Lampung, kami mendapatkan data 4 juta kendaraan di Lampung, Itu dari tahun 80an mana yang sudah tidak ada lagi atau yang tidak ada, ada yang tidak dipakai lagi, kami ingin mengecek," kata dia.

‎Menurutnya, salah satu pengecekan data kendaraan tersebut dilakukan dengan cara meminta masyarakat Lampung untuk melakukan pembayaran pajak pajak kendaraan bermotor.

"Salah satu mengeceknya adalah kami mengajak masyarakat untuk bayar pajak, kemudian setelah pemutihan kami akan cek mana yang sudah tidak ada dan tidak," tutupnya. (*)