• Kamis, 30 Oktober 2025

‎Irjen Pol. Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung: Profil, Rekam Jejak Penanganan Kasus Besar dan Tugas Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11.10 WIB
41

Irjen Pol. Helfi Assegaf. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Irjen Pol. Helfi Assegaf resmi dilantik sebagai Kapolda Lampung, menggantikan Irjen Pol. Helmy Santika.

‎Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Lampung dan sejumlah kapolda lainnya serta pejabat tinggi Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (29/10/2025) malam.

‎Irjen Pol Helfi Assegaf lahir di Blitar, Jawa Timur pada 22 April 1970.

Sejak muda, dia telah menunjukkan ketertarikan pada dunia penegakan hukum, yang kemudian membawanya menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1992.

‎Dalam perjalanan pendidikannya, Helfi menempuh berbagai program kepolisian, termasuk PTIK (2004-2005), Sespimen (2008), dan Sepimti (2018).

Ia juga memperdalam keahlian investigasi keuangan dan tindak pidana lintas negara di Amerika Serikat, Belanda, hingga Thailand.

‎Selama perjalanan kariernya di Kepolisian Republik Indonesia, Helfi banyak menghabiskan waktu di bidang reserse, khususnya dalam penanganan kejahatan ekonomi.

‎Dia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) di Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri.

‎Namanya mencuat berkat keberhasilannya membongkar sejumlah kasus besar.

Pada 2022, ia memimpin penyidikan dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ia juga aktif memberantas jaringan judi online yang marak meresahkan masyarakat.

Sebagai Ketua Satgas Pangan, Helfi mengungkap praktik curang produsen beras premium yang mengoplos produk mereka.

‎Keberhasilannya dalam mengungkap kasus-kasus tersebut menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

‎Ketika memimpin Polda Lampung, ada sejumlah tugas besar yang perlu segera diselesaikan oleh Irjen Pol Helfi Assegaf, di antaranya adalah kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur.

‎Kasus ini termasuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Lampung.

Dalam satu laporan disebut bahwa kejahatan terkait tanam-tumbuh dan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp43,3 miliar.

‎Kabar terbarunya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasanudin dan Ridwan, warga Desa Negeriagung, Kecamatan Margatiga.

‎Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan total 13 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek Bendungan Margatiga, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan.

‎Kasus lainnya adalah jaringan senjata api rakitan dan amunisi ilegal. Dari kasus Curanmor di Kabupaten Tanggamus terbongkar jaringan besar yang memproduksi senjata api rakitan dan menjual amunisi ilegal hingga ke luar provinsi.

‎Selanjutnya, kasus empat tahanan narkoba kelas kakap Polda Lampung kabur. Sejak 6 Desember 2023, Polda Lampung belum juga bisa menangkap 4 tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang kabur dari Rutan DitTahti Poda Lampung.

‎Dimana, 4 tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.

‎Polda Lampung sendiri hanya bisa menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

‎Atas kasus tersebut, sebanyak 6 anggota kepolisian ditahan di tempat khusus (Patsus). Keenamnya adalah polisi yang bertugas jaga saat para tahanan kabur yang terdiri dari 5 anggota dan 1 Perwira.

‎Kasus ini pun menjadi polemik dan timbul berbagai asumsi liar di mata masyarakat. Berbagai Akademisi hingga Pengamat ikut menyoroti kasus tersebut.

‎Dan terakhir adalah kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila) yang digelar pada November 2024 lalu.

‎Polda Lampung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat.

‎“Masih ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan akan terus berlanjut, dan jika ada keterangan baru yang mengarah pada tersangka lain, tentu akan kami sampaikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara,” kata dia, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025) lalu. (*)