• Kamis, 30 Oktober 2025

396.074 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Lampung, Pemprov Perpanjang hingga 6 Desember

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16.44 WIB
17

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat dimintai keterangan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025.

Keputusan ini diambil karena tingginya animo masyarakat serta upaya pemerintah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan perpanjangan program pemutihan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang sampai dengan 6 Desember. Hal ini dilakukan karena mengingat animo masyarakat masih tinggi," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (30/10/2025).

Slamet menegaskan, program pemutihan ini memiliki tiga target utama, yaitu peningkatan PAD, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta validasi data kendaraan.

"Dilakukan sampai 6 Desember itu hal teknis, karena kalau dilakukan melewati tanggal tersebut dia akan masuk di pembukuan 2026," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama, menyampaikan bahwa sejak program pemutihan dimulai pada 1 Mei hingga 28 Oktober 2025 tercatat sebanyak 396.074 unit kendaraan mengikuti pemutihan dengan nilai Rp183 miliar yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

"Itu yang masuk ke kas Pemprov, sementara untuk yang opsen sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.

Intania menambahkan, perpanjangan program ini juga mempertimbangkan banyaknya kendaraan dari luar provinsi yang sedang dalam proses mutasi ke Lampung.

Untuk itu, Bapenda memberikan dispensasi mutasi kendaraan hingga 28 Februari 2026, namun fiskalnya tetap berlaku hanya sampai 6 Desember 2025.

"Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat, jika membutuhkan waktu untuk proses mutasi maka ada dispensasi mutasi ini, tetapi fiskalnya tidak lebih dari tanggal 6 Desember," ujarnya.

Ke depan, Bapenda Lampung bersama kabupaten/kota dan Tim Pembina Samsat akan terus melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media, kanal digital, maupun jalur konvensional, agar informasi pemutihan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa.

"Kami akan terus bersinergi dengan kabupaten/kota dan Tim Pembina Samsat untuk memperluas sosialisasi, termasuk memanfaatkan kanal digital dan dukungan dari BUMDes. Kami juga berharap bantuan media untuk ikut menyebarluaskan informasi ini," tutup Intania. (*)