Soal Dana Desa Pekon Sinar Jaya, Pengamat: Bukti Setoran Wajib Terbuka, Sikap Tertutup Inspektorat Lambar Langgar UU KIP
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai pengembalian dana ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang dilakukan tanpa keterbukaan bukti setoran publik justru menimbulkan persoalan baru dalam konteks akuntabilitas pemerintahan desa.
Menurut Benny, dalam perspektif hukum progresif, keadilan tidak cukup diukur dari sekadar “uang yang kembali”. Tanpa bukti transparan, publik kehilangan hak untuk memastikan bahwa pengembalian tersebut benar-benar terjadi dan sah secara hukum.
“Pengembalian dana tanpa bukti setoran terbuka tidak menyelesaikan masalah, justru menimbulkan pertanyaan baru soal kejujuran prosesnya. Publik berhak tahu, karena ini uang rakyat,” kata Benny saat dimintai tanggapan Rabu (29/10/25).
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Barat dan Pj Peratin Pekon Sinar Jaya kompak menolak menunjukkan bukti setoran dana ketahanan pangan senilai Rp60 juta yang diklaim telah dikembalikan oleh bendahara pekon. Mereka beralasan, dokumen tersebut bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.
Namun, sikap tertutup ini menurut Benny, bertentangan langsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Menolak memperlihatkan bukti pengembalian kepada publik mencederai kepercayaan masyarakat. Pemerintah desa dan Inspektorat justru wajib membuka informasi ini agar tidak timbul kecurigaan adanya manipulasi laporan,” ujarnya.
Benny juga menegaskan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus unsur pidana. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pembebasan dari tanggung jawab hukum.
“Kalau memang ada penyalahgunaan, proses hukum tetap harus berjalan. Pengembalian uang bukan pengampunan, hanya faktor etik dan moral dalam penilaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menilai Inspektorat memiliki tanggung jawab besar memastikan setiap pengembalian dilakukan sesuai prosedur resmi. Harus ada bukti transfer, berita acara, dan laporan tindak lanjut ke aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Inspektorat bukan lembaga seremonial, tapi instrumen integritas daerah. Kalau mereka menutup-nutupi, maka fungsi pengawasan gagal dijalankan,” kata Benny tegas.
Ia juga menyoroti informasi bahwa Pekon Sinar Jaya telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II, padahal proses pengembalian dana tahap pertama baru dilakukan beberapa hari lalu.
Hal ini, disinyalir, berpotensi melanggar ketentuan PMK Nomor 146/PMK.07/2023, yang mewajibkan laporan tahap sebelumnya dinyatakan clear and clean sebelum pengajuan tahap berikutnya.
“Kalau benar tahap II diajukan sebelum tahap I dinyatakan bersih, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran administratif bahkan manipulasi dokumen,” tambahnya.
Benny menegaskan, masyarakat memiliki hak hukum kuat untuk meminta bukti pengembalian dana berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi keuangan desa merupakan kategori informasi wajib diumumkan secara berkala.
“Menolak memberikan bukti setoran kepada publik bisa dikategorikan pelanggaran hak warga atas informasi publik. Kalau perlu, masyarakat bisa ajukan sengketa ke Komisi Informasi,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Benny mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membangun portal transparansi keuangan desa, memperkuat kapasitas aparat dalam pengelolaan dana, dan melibatkan masyarakat dalam audit sosial.
“Transparansi bukan beban, tapi bukti kedewasaan moral birokrasi. Pengelolaan dana publik harus terbuka dari perencanaan sampai pelaporan. Kalau kejujuran jadi budaya, hukum tak perlu jadi ancaman,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Telan Anggaran Rp 13,5 Miliar, Pembangunan Labkesmas Dinkes Lambar Ditarget Rampung 21 Desember 2025
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Harimau Tertangkap di Lampung Barat Alami Luka Jerat di Dua Bagian Tubuh
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PLN Gerak Cepat Perbaiki Jaringan Listrik di Kota Besi Lambar Usai Dikeluhkan Warga
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Harimau Sumatera di Batu Brak Lambar Dievakuasi Setelah Berhasil Dibius
Rabu, 29 Oktober 2025









