Pemkot Metro Bakal Terapkan Kebijakan TPP Baru, ASN Malas Siap-siap Dievaluasi
Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro bakal merubah kultur birokrasi daerah dengan kebijakan yang disebut-sebut sebagai senjata anti malas mulai tahun 2026.
Dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi dibayarkan secara otomatis, melainkan berdasarkan capaian kerja bulanan yang terverifikasi secara digital.
Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana mengatakan, kebijakan ini menandai era baru disiplin birokrasi di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Metro.
Rencana Hasil Kinerja (RHK) kini diubah menjadi Key Performance Indicator (KPI) bulanan, sebagai dasar tunggal dalam menentukan besaran TPP tiap pegawai negeri di lingkungan Pemkot Metro.
"Tidak ada lagi ruang untuk absen berkinerja. Setiap rupiah TPP harus ditopang capaian yang nyata, terukur, dan bisa diaudit,” kata Rafieq, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Dirinya menilai bahwa langkah tersebut bukan sekadar reformasi administrasi, tapi transformasi budaya kerja.
RHK bukan lagi tumpukan kertas laporan, melainkan mesin penggerak akuntabilitas yang memaksa aparatur untuk bekerja sesuai target dan bukti hasil.
Wakil Walikota yang berlatar belakang akademisi tersebut menjelaskan bahwa mulai 2026, pengukuran kinerja ASN akan berbasis KPI bulanan yang dirancang dengan sistem validasi berlapis.
“KPI kami bulanan, bukan tahunan. Target dipecah per bulan, divalidasi dengan bukti digital sah. TPP bulanan baru keluar kalau bukti dan capaian sinkron,” ujarnya.
Mekanisme baru ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja.
"Semua proses akan diintegrasikan ke aplikasi e-Kinerja atau MyASN milik BKN yang menjadi single source of truth untuk perencanaan, monitoring, dan verifikasi capaian ASN," ucapnya.
Setiap indikator kinerja akan memiliki definisi operasional, satuan ukur, bobot nilai, dan batas waktu unggah bukti (SLA), misalnya maksimal tiga hari kerja setelah kegiatan dilakukan.
Bukti wajib diunggah dengan tanda tangan elektronik (TTE) sah dan terekam otomatis di sistem SPBE.
"Kami akan menutup celah manipulasi dengan audit trail digital. Bila bukti tidak bisa ditelusuri atau tidak sah, TPP tidak dibayarkan,” tegas Rafieq.
Dari aspek keuangan daerah, Metro menata ulang desain TPP mengikuti arah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Prinsip utamanya ialah belanja berbasis hasil kerja. TPP kini diposisikan sebagai instrumen insentif, bukan hak tetap pegawai.
"Pembayaran dilakukan bulanan sesuai tingkat capaian indikator kinerja yang sudah diverifikasi. Kami disiplin mengikuti pedoman APBD 2026, TPP harus akuntabel, proporsional, dan efisien,” jelas Rafieq.
Ia menyebut, dasar hukumnya juga merujuk pada kebijakan Kemendagri terkait pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa TPP diberikan berdasarkan kinerja, beban kerja, kondisi kerja, serta objektivitas hasil.
“Yang jelas prinsipnya sederhana, semua harus adil bagi yang berkinerja dan tegas bagi yang abai. Kebijakan ini berkelindan dengan mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan sistem merit dan kinerja sebagai tulang punggung birokrasi modern. Metro menjadi salah satu daerah pertama yang mengeksekusinya dalam format operasional bulanan," terangnya.
Ia memaparkan, struktur RHK akan di-cascade dari target tahunan ke target bulanan. Setiap pejabat wajib menurunkan sasaran strategis ke tingkat pelaksana, memastikan tidak ada celah tanggung jawab yang menguap.
"Kami ingin birokrasi kota yang cerdas, adil, dan akuntabel, selaras RPJPN 2025–2045 dan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045. KPN 2045 ini menuntut tata kelola kota yang transparan dan berorientasi hasil, maka Metro menerjemahkannya lewat disiplin kinerja berbasis data dan pelaporan publik. Kota maju dimulai dari aparatur yang bertanggung jawab setiap bulan,” tambahnya.
Pendekatan pay for performance tersebut juga melindungi pegawai berintegritas yang selama ini bekerja keras namun tak mendapat pengakuan yang setara.
Rafieq juga menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pengetatan semata, tetapi keadilan kinerja.
“ASN rajin akan melihat TPP naik karena target tercapai. ASN yang malas akan melihat TPP turun karena bukti tidak ada. Ini bukan ancaman, ini keadilan kinerja. Profesional diberi penghargaan, pembolos diberi sanksi kinerja. Clear and fair,” tegasnya.
Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi warga. Pemkot akan merilis ringkasan capaian program secara berkala melalui kanal resmi pemerintah agar publik dapat menilai langsung hasil kerja ASN.
"Kepercayaan publik lahir dari transparansi. Ketika masyarakat bisa melihat hasilnya, aparatur otomatis tidak bisa lagi bersembunyi di balik rutinitas. Dengan model pelaporan publik ini, setiap capaian ASN akan terpantau dan setiap keterlambatan kerja akan terlihat. Kita sedang membangun birokrasi yang bukan hanya disiplin pada atasan, tapi juga bertanggung jawab pada warga kota," bebernya.
Kebijakan RHK berbasis KPI bulanan ini akan menjadi ujian besar bagi ASN Metro. Implementasinya menuntut kesiapan teknologi, literasi digital, dan kedisiplinan seluruh jajaran OPD.
Pemkot menyiapkan sistem pelatihan, supervisi, serta audit internal untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten dan adil.
Namun bagi Rafieq, tantangan itu justru bagian dari proses kematangan birokrasi modern.
“Ini bukan sekadar kebijakan teknis, ini revolusi mental birokrasi. Kota Metro harus jadi contoh: yang kerja, dibayar. Yang tidak, bertanggung jawab,” tandasnya.
Kupastuntas.co mencatat, gebrakan ini bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi tentang menanamkan nilai baru di tubuh pemerintahan daerah bahwa uang rakyat hanya pantas dibayarkan kepada aparatur yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Metro, lewat disiplin KPI bulanan dan sistem digital terbuka, tengah menulis bab baru meritokrasi di daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Kebijakan TPP 2026, Pengamat Sebut Pemkot Metro Buat Gebrakan Revolusi Birokrasi Daerah
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pelantikan 37 PPPK Tahap II Kota Metro Dijadwalkan 10 November 2025
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Metro Terapkan KPN 2045: Fokus Air Aman, Sanitasi Layak dan Kota Tangguh
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Walikota Metro Ajak Pemuda Jauhi Tawuran, Perkuat Akhlak dan Karakter
Selasa, 28 Oktober 2025









