LCW Desak Evaluasi Total Proyek SPAM di Lampung Pasca Penahanan Mantan Bupati Pesawaran
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, S.H., M.H. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Lampung.
Desakan ini disampaikan menyusul penahanan mantan Bupati Pesawaran oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola proyek infrastruktur dasar, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, proyek air bersih seharusnya membawa manfaat bagi rakyat, bukan malah menjadi ladang korupsi.
“Penahanan mantan Bupati Pesawaran membuktikan bahwa proyek strategis seperti SPAM sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan haknya atas air bersih,” ujar Juendi, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, kegagalan proyek SPAM Pesawaran yang hingga kini tidak berfungsi merupakan bentuk kelalaian dan penyimpangan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek.
Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan, meskipun anggaran sebesar Rp8 miliar telah terserap sepenuhnya, air bersih tidak pernah mengalir ke rumah warga.
LCW menilai hal ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kerugian negara yang nyata dan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek publik.
“Ketika proyek air bersih gagal total, yang paling dirugikan adalah rakyat. Uang negara habis, tapi manfaatnya nihil. Ini bentuk korupsi yang paling menyakitkan karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Juendi.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, LCW mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh proyek SPAM di Lampung, baik yang dibiayai oleh APBD maupun DAK.
Audit tersebut perlu melibatkan lembaga independen agar hasilnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, LCW juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi teknis dan keuangan terhadap seluruh proyek air bersih yang belum berfungsi optimal di daerah.
“Pemerintah daerah juga wajib melibatkan masyarakat serta lembaga pengawas independen dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur publik,” katanya.
LCW menilai, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian perlu membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi penggunaan dana DAK di sektor infrastruktur, termasuk proyek SPAM.
Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan di lapangan.
Selain aspek pengawasan, Juendi juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan anggaran kepada publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana pembangunan digunakan dan apakah proyek yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
“Setiap daerah harus memiliki portal keterbukaan informasi pembangunan agar publik bisa ikut mengawasi. Tanpa transparansi, praktik penyimpangan akan terus berulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, LCW meminta agar penegakan hukum dalam kasus SPAM Pesawaran tidak berhenti hanya pada dua atau tiga orang pelaku.
Pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai keputusan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada level kepala daerah saja. Bisa jadi ada pihak lain di balik proyek ini. Kami mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas agar publik mendapatkan keadilan dan negara tidak terus dirugikan,” tandas Juendi.
Sebagai penutup, LCW menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Lampung agar menjadikan kasus SPAM Pesawaran sebagai pelajaran berharga dan cermin integritas dalam tata kelola pemerintahan.
“Air bersih adalah hak rakyat. Korupsi pada proyek air bersih sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komoditas Tebu, Harapan Baru Petani Lampung, Sugar Group Gelar Sosialisasi Program Kemitraan
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Dinsos Bandar Lampung Evakuasi 20 Tunawisma, Banyak dari Luar Daerah
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Artis Film 'Pingin Hijrah' Pilih BATIQA Hotel Lampung sebagai Tempat Menginap Selama Rangkaian Acara di Bandar Lampung
Rabu, 29 Oktober 2025 -
LBH Bandar Lampung: Korupsi SPAM Rampas Hak Warga atas Air Bersih
Rabu, 29 Oktober 2025









