Terseret Kasus Korupsi SPAM Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Jadi Tersangka
Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung saat digiring menuju mobil tahanan bersama para tersangka lainnya. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Penetapan status tersangka diumumkan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Syahril (SA), Sahril (S), dan Adal (AL) selaku rekanan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, penyidik berkesimpulan terdapat bukti yang cukup. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Armen, Selasa (27/10/25) dinihari.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025, seluruhnya bertanggal 27 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan total usulan senilai Rp10 miliar.
Dari jumlah itu, Kementerian PUPR kemudian menyetujui kegiatan senilai Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak lagi dikerjakan oleh Dinas Perkim, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran seiring perubahan struktur organisasi.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR diduga membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR.
Akibat perubahan itu, hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan, sehingga tujuan pemberian dana DAK tidak tercapai. Kondisi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 Miliar.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa beberapa perusahaan yang digunakan untuk melaksanakan proyek diduga meminjam bendera dari pihak lain, termasuk tersangka SA, S, dan AL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama dengan pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Kelima tersangka, termasuk Dendi Ramadhona, langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.
Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung saat digiring menuju mobil tahanan bersama para tersangka lainnya Senin malam tanpa mengeluarkan sepatah kata. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Produksi 101 Ton Sampah MBG per Hari
Selasa, 28 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025









