Polisi Curi Mobil Polisi, Pelaku Bersama Komplotannya Ditangkap Saat Pesta Sabu di Hotel
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum anggota Polri aktif di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka bersama enam rekannya usai terlibat pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn milik Polisi perwira Pertama (Pama) di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, Minggu (26/10/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tujuh pelaku kini telah diamankan, termasuk satu oknum anggota Polri aktif berinisial Aipda AG.
“Ada tujuh orang pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian kendaraan. Satu di antaranya anggota aktif, inisial Aipda AG, kemudian ada tiga pecatan anggota Polri dan tiga orang warga sipil,” ujar Kombes Alfret kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (28/10/25) Malam.
Kombes Alfret menambahkan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, eksekutor, hingga pengatur jalannya aksi pencurian tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, ketujuh pelaku ini juga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tes urine menunjukkan semuanya positif. Untuk dugaan penyalahgunaan narkotika masih dikembangkan oleh Satresnarkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menuturkan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika korban, AKP FN yang bertugas di Mabes Polri, tengah menginap di hotel tempat kejadian untuk liburan. Saat itu, korban menyadari kunci mobilnya hilang.
Menurut Faria, kunci tersebut ternyata ditemukan oleh salah satu pelaku berinisial T, yang kebetulan juga sedang menginap di hotel yang sama. Namun, bukannya menyerahkan kunci itu ke pihak hotel, pelaku justru menghubungi rekannya D dan berinisiatif memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian.
Setelah berkoordinasi, para pelaku kemudian menyusun rencana dan melancarkan aksinya dengan membawa kabur mobil korban dari area parkir hotel. Kendaraan sempat dipindahkan ke wilayah Teluk Betung, sebelum akhirnya dititipkan di area parkir RSUD Abdul Moeloek guna mendinginkan barang bukti
Dari laporan korban dan hasil pelacakan GPS yang terpasang di kendaraan, tim Polresta Bandar Lampung berhasil melacak keberadaan mobil dan membekuk seluruh pelaku.
“Saat ditangkap, para tersangka sedang berkumpul di sebuah hotel sambil mengonsumsi sabu. Petugas langsung mengamankan mereka beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan para pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan ancaman sesuai yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, saat ini juga Polresta masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sukses Jaga Keandalan, Sistem Kelistrikan Lampung Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman
Jumat, 02 Januari 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026









