• Selasa, 28 Oktober 2025

‎Pansus Sebut Bank Lampung Diproyeksi Penuhi Syarat Modal Rp 3 Triliun Empat Tahun Kedepan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14.51 WIB
15

‎Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung, Ahmad Iswan Caya. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung menyampaikan, Bank Lampung diproyeksikan dapat mandiri dalam kurun waktu empat tahun ke depan.

‎Ketua Pansus, Ahmad Iswan Caya, menjelaskan bahwa saat ini setoran modal Bank Lampung telah mencapai Rp470 miliar atau sekitar 25 persen dari total modal dasar mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 21, bahwa modal dasar bank daerah minimal sebesar Rp1,5 triliun.

Menurut Iswan, peningkatan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui kemungkinan konversi dividen menjadi saham, sesuai usulan dari manajemen Bank Lampung.

‎“Direktur Bank Lampung berharap dividen dapat dikonversi menjadi saham agar mempercepat kemandirian bank. Jika mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan modal minimal Rp3 triliun, pihak Bank Lampung menyampaikan bahwa dalam empat tahun ke depan diproyeksikan sudah bisa tercapai,” jelas Iswan, saat dikonfirmasi Selasa (28/10/2025).

‎Ia melanjutkan, RUPS Nomor 21 yang menetapkan modal dasar bank daerah minimal sebesar Rp1,5 triliun tersebut telah dituangkan dalam draf Raperda yang tengah dibahas.

‎“Hasil RUPS mengamanatkan modal dasar Rp1,5 triliun, dan secara substansi 51 persen telah terpenuhi,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Iswan menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Desember 2024, Bank Lampung telah memenuhi kriteria untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim.

‎Ia menyampaikan, Pansus tetap akan melakukan pendalaman terhadap kajian akademik, pembahasan pasal demi pasal, serta komparasi dengan Bank Jatim dan kondisi faktual Bank Lampung.

‎“Kami juga berharap dapat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Raperda yang sedang dibahas. Pansus bersama Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov Lampung akan merasionalisasi kajian akademiknya. Pembahasan ini kami targetkan selesai pada akhir November untuk kemudian diparipurnakan,” terangnya.

‎Untuk diketahui, Bank Lampung saat ini masih bergabung dengan kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim.

Bank Lampung bisa lepas dari Bank Jatim namun untuk syarat 3 Triliun dilakukan bertahap dalam empat tahun kedepan. (*)