Lampung Produksi 101 Ton Sampah MBG per Hari
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Lampung, Junaedi Rahmad. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat timbulan sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dihasilkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung mencapai 101 ton per hari.
DLH menyebutkan, jumlah timbulan sampah MBG ini berasal dari aktivitas 450 dapur MBG atau SPPG yang telah aktif beroperasi dan tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pengendali Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Ahmad Jhon Viktor, menjelaskan bahwa satu dapur MBG rata-rata menghasilkan sekitar 0,225 ton atau 225 kilogram sampah per hari.
“Kira-kira satu SPPG menghasilkan sekitar 0,225 ton atau 225 kilogram sampah per harinya. Jumlah total SPPG-nya kurang lebih 450-an, dan mayoritas berupa sampah organik,” kata Jhon, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, sebagian dapur MBG selama ini telah bekerja sama dengan bank sampah, ada yang dimanfaatkan untuk budidaya maggot, dan sebagian lagi digunakan oleh peternak unggas.
“Selama ini sebagian dapur MBG sudah bekerja sama dengan bank sampah. Ada juga yang diambil untuk budidaya maggot, dan ada yang dimanfaatkan peternak unggas,” ujarnya.
Sebagai langkah inovatif dalam pengelolaan limbah tersebut, lanjut dia, DLH Lampung kini tengah melakukan uji coba pengolahan sampah organik cair menggunakan mikroorganisme.
“Kemarin mikroorganismenya sudah dimasukkan, dan selanjutnya akan kita uji coba di Agropark selama tiga bulan. Sekitar 500 kilogram sampah sudah diambil untuk proses uji coba awal,” terangnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Lampung, Junaedi Rahmad, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh program MBG.
Menurut Junaedi, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi dalam menyusun regulasi tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
“Untuk pengelolaan limbah atau sampah MBG ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi dan akan dibuatkan regulasinya. Saat ini masih dalam tahap kajian. Berapa banyak sampahnya nanti akan kami koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Junaedi.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah masing-masing.
“Sesuai kewenangan, pengelolaan itu nanti ada di pemerintah kabupaten/kota. Sekarang masih dalam tahap kajian dan koordinasi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Nurofiq menegaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung pengelolaan sampah yang dihasilkan dari layanan MBG. Menurutnya, timbulan sampah MBG yang besar membutuhkan penanganan yang terstruktur dan terpadu.
“Setiap layanan MBG menghasilkan timbulan sampah yang tidak sedikit, sekitar 2.000 hingga 3.500 ton per hari. Karena itu, pengelolaan limbah harus dilakukan dengan tata kelola yang baik,” ujar Hanif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengingatkan seluruh SPPG atau dapur MBG agar memperhatikan pengelolaan limbah dengan baik supaya tidak mencemari lingkungan sekitar.
Muhtadi mengatakan, pengelolaan limbah di dapur MBG harus dilakukan secara terpisah berdasarkan jenisnya. Limbah MBG terbagi menjadi dua kategori utama, yakni limbah cair dan limbah padat.
“Di Dinas Kesehatan juga ada bidang kesehatan lingkungan yang menangani persoalan limbah, baik dari dapur umum maupun dari SPPG,” ujar Muhtadi, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, limbah cair berasal dari aktivitas mencuci peralatan makan, memasak, dan bahan makanan. Sementara limbah padat berupa sisa bahan makanan dan plastik harus dipilah sejak awal agar tidak menimbulkan pencemaran atau bau tidak sedap.
Muhtadi menerangkan, untuk limbah cair, pihak pengelola dapur MBG diwajibkan mengolahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pengolahan dilakukan menggunakan teknologi sederhana dengan memanfaatkan bakteri pengurai alami yang mampu memecah bahan organik di dalam air limbah.
“Harapannya, air limbah yang keluar sudah memenuhi baku mutu air limbah domestik, baru kemudian bisa dialirkan ke lingkungan sekitar seperti drainase atau sungai,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan di setiap dapur penyedia MBG. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip sanitasi total berbasis masyarakat yang tengah digalakkan pemerintah.
“Saat ini terdapat 20 SPPG di Kota Bandar Lampung yang sudah memiliki izin operasional. Dinas Kesehatan terus melakukan pembinaan agar seluruh dapur penyedia MBG di setiap kecamatan memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar,” paparnya.
Selain itu, lanjut Muhtadi, Pemkot Bandar Lampung juga menekankan pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG atau dapur MBG. Sertifikat ini menjadi syarat utama yang menunjukkan bahwa dapur tersebut layak secara higienis dan aman dalam pengolahan makanan.
“Dengan adanya SLHS, kami ingin memastikan bahwa makanan bergizi yang disediakan benar-benar aman dikonsumsi, bebas dari kontaminasi, dan diproduksi dalam lingkungan dapur yang bersih,” tegas Muhtadi.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan proses pengolahan limbah di lapangan benar-benar sesuai regulasi.
“Ke depan kami akan melakukan monitoring rutin dan pembinaan teknis agar setiap SPPG tidak hanya fokus pada penyediaan menu bergizi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap pentingnya kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 28 Oktober 2025 dengan judul "Lampung Produksi 101 Ton Sampah MBG per Hari”
Berita Lainnya
-
Terseret Kasus Korupsi SPAM Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Jadi Tersangka
Selasa, 28 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025









