• Selasa, 28 Oktober 2025

Kejari Way Kanan Tahan Dua Kontraktor Proyek SPAM Pakuan Ratu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17.13 WIB
94

Zainal Abidin, Direktur PT Haga Unggul Lestari selaku kontraktor pelaksana, dan Eko Kuncoro, petugas penanggung jawab kegiatan proyek. Keduanya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan dua orang kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu tahun anggaran 2016. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dua tersangka yang ditahan yakni Zainal Abidin, Direktur PT Haga Unggul Lestari selaku kontraktor pelaksana, dan Eko Kuncoro, petugas penanggung jawab kegiatan proyek. Keduanya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, melalui Kepala Seksi Intelijen, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Penahanan terhadap Eko Kuncoro dan Zainal Abidin dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM IKK Pakuan Ratu tahun anggaran 2016,” ujar Dody, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Way Kanan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. “Kami ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Langkah ini juga untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan akuntabel,” tambahnya.

Selain kasus SPAM Pakuan Ratu, Kejari Way Kanan saat ini juga tengah menangani empat perkara dugaan korupsi lainnya. Kasus tersebut meliputi pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam, program Bedah Rumah (BSPS) tahun 2023, serta dugaan penyimpangan di BUMD PT Way Kanan Makmur.

“Untuk kasus Bedah Rumah senilai Rp38 miliar sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus APB Kampung dan SPAM masih dalam proses penyelidikan, sementara berkas perkara BUMD PT Way Kanan Makmur telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ungkap Dody.

Kejari juga mencatat adanya pengembalian sebagian uang negara dari beberapa perkara. Dalam kasus Bedah Rumah telah diterima titipan uang senilai Rp150 juta, sedangkan dalam perkara BUMD terdapat pengembalian sebesar Rp250 juta dan satu sertifikat hak milik.

Sementara itu, untuk kasus APB Kampung Bandar Dalam, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp626 juta berdasarkan hasil audit. Adapun untuk proyek SPAM senilai Rp4,5 miliar, Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik guna memastikan besaran kerugian negara.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Kami bekerja profesional dan memastikan setiap perkara diselesaikan secara transparan,” tutup Kajari Dody A.J. Sinaga. (*)