• Selasa, 28 Oktober 2025

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16.16 WIB
29

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Telukbetung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 11.00 WIB terhadap dua terdakwa, yakni Iqbal Yadi (IY) dan Muhammad Irsan (MI).

Keduanya merupakan pihak yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan retribusi pasar yang tidak disetorkan ke kas daerah selama bertahun-tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

“Pada hari ini kami melaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Penyerahan ini merupakan tahap lanjutan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Angga dalam pesan siarannya, Selasa (28/10/25).

Angga menambahkan, setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Tipikor. Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Dalam berkas dakwaan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi Pasar Gudang Lelang yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2021. Selama periode tersebut, kedua terdakwa diduga menarik setoran retribusi dari para pedagang namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sebagaimana mestinya.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil audit Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.

Kejari Bandar Lampung menyebut, dari total kerugian tersebut, penuntut umum berhasil melakukan pemulihan keuangan sebesar Rp132.915.000. Uang tersebut saat ini dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) Kejari Bandar Lampung.

“Dana yang berhasil dipulihkan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap,” jelas Angga.

Sebelumnya, pada Kamis (16/10/2025), penyidik Kejari Bandar Lampung telah menyerahkan berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

Usai tahap dua, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.

Modus yang dilakukan para terdakwa yakni memungut retribusi dari pedagang Pasar Gudang Lelang namun tidak menyetorkannya ke rekening resmi pemerintah daerah. Uang hasil pungutan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Angga menegaskan, perkara ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini kami lakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hukum dan transparansi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat mengungkap seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum dari para terdakwa,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tipikor, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai perbuatan kedua terdakwa yang selama satu dekade diduga menggerogoti setoran retribusi yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah. (*)