• Selasa, 28 Oktober 2025

‎36 Titik SPPG Akan Dibangun di Daerah 3T di Lampung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13.06 WIB
23

‎Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan, saat dimintai keterangan, Selasa (28/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sebanyak 36 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dibangun di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Lampung.

‎Program tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pemerataan pendistribusian program makan bergizi gratis (MBG) di seluruh daerah, termasuk di wilayah terpencil dan kepulauan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan, mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan laporan dari Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung.

‎"Kami memastikan penerima manfaat di Provinsi Lampung, baik di daerah terpencil maupun perkotaan, mendapatkan pelayanan SPPG. Hari ini ada usulan dari Pemprov Lampung khususnya kabupaten untuk daerah terpencil, dan dari hasil pembahasan disetujui 36 titik pembangunan SPPG di lima kabupaten," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (28/10/2025).

‎Menurutnya, kelima kabupaten tersebut masing-masing sudah memiliki investor yang siap membangun fasilitas tersebut. Totalnya terdapat 36 investor yang akan terlibat langsung dalam pembangunan.

‎"Kami juga mendapatkan penjelasan dari Kepala Satgas masing-masing kabupaten/kota terhadap permasalahan dan kegiatan yang sudah dilakukan," ungkapnya.

"Alhamdulillah semua sudah terinformasi dengan baik, dan juknis pembiayaan serta ukuran bangunannya juga telah dikeluarkan oleh BGN," jelasnya.

‎Indra menambahkan, pembangunan SPPG ini dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi, pembiayaan, hingga survei lapangan.

‎Selain itu, seluruh SPPG juga diwajibkan mengajukan sertifikat Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang kini tengah dalam proses pemeriksaan.

‎"Kami sepakat seluruh SPPG wajib mengajukan sertifikat SLHS, dan sekarang sedang diperiksa dan diproses. Ada satu contoh di Kabupaten Tanggamus yang sempat dihentikan karena rekomendasi dari BPKP," ujarnya.

‎Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, M. Firsada, menjelaskan bahwa pembangunan 36 titik SPPG tersebut tersebar di Kabupaten Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

‎"Daerah-daerah itu masuk kategori 3T. Di Lampung Selatan dan Pesawaran, ada lokasi di wilayah kepulauan, termasuk di Tanggamus. Sementara di Tulang Bawang, terdapat desa Sungai Burung yang juga menjadi lokasi pembangunan SPPG," ungkapnya.

‎Firsada memastikan bahwa aspek logistik dan distribusi, termasuk pengiriman bahan makanan atau kebutuhan operasional di wilayah terpencil, menjadi tanggung jawab pihak investor.

‎"Investor sudah memperhitungkan biaya operasional dan distribusi ke wilayah-wilayah tersebut. Kami yakin mereka siap menjalankan komitmen ini," kata Firsada.

‎Dengan terealisasinya pembangunan SPPG di 36 titik tersebut, pemerintah berharap masyarakat di daerah 3T Lampung dapat menikmati akses energi yang lebih mudah, efisien, dan berkelanjutan, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh pelosok provinsi. (*)