• Senin, 27 Oktober 2025

Tujuh Desa di Lampung Barat Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

Senin, 27 Oktober 2025 - 12.59 WIB
28

Kepala Bidang Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Lampung Barat belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025, meski pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) terus mendorong percepatan proses tersebut.

Dari total 136 desa penerima di Kabupaten Lampung Barat, baru 129 desa yang menyampaikan usulan ke dinas terkait.

Kepala Bidang Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, membenarkan masih adanya sejumlah desa yang belum menyelesaikan administrasi pengajuan.

"Dari 136 desa, memang masih ada tujuh desa yang usulan Dana Desa Tahap II-nya belum masuk ke kami,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).

Menurut Fauzan, keterlambatan itu disebabkan adanya pembaruan sistem pada aplikasi nasional yang menjadi sarana input data desa. Proses pembaruan tersebut membuat beberapa desa tidak dapat mengunggah data tepat waktu.

"Kendalanya kemarin karena ada update aplikasi nasional. Proses pembaruan itu membuat waktu pengajuan dari desa sedikit tertunda,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses pengajuan kini telah kembali berjalan normal.

"Kamis kemarin proses sudah mulai kami jalankan lagi. Mudah-mudahan minggu ini sudah tidak ada kendala dan seluruh desa bisa menyelesaikan pengajuannya,” tambahnya optimistis.

Adapun tujuh desa yang belum mengajukan usulan Dana Desa Tahap II yakni :

  1. Pekon Sido Mulyo Kecamatan Pagar Dewa
  2. Pekon Tribudi Makmur
  3. Pekon Muara Jaya 1
  4. Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu
  5. Pekon Negeri Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS)
  6. Pekon Sukau Kecamatan Bandar Baru
  7. Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong

Fauzan menjelaskan, perbedaan kecepatan antar desa dalam mengajukan dana biasanya dipengaruhi oleh kesiapan administrasi dan kedisiplinan aparat desa.

"Biasanya bukan karena tidak mampu, tapi karena kebiasaan santai dari aparat desa. Padahal pekerjaan tetap harus selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Data Dinas PMD mencatat, dari total 136 desa penerima Dana Desa di Lampung Barat, 111 desa telah direkomendasikan untuk pencairan, 19 desa masih memperbaiki dokumen, sementara tujuh desa belum mengajukan sama sekali.

Program Dana Desa sendiri merupakan program strategis nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tujuan utama program ini adalah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan infrastruktur, ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat.

Keterlambatan pengajuan Dana Desa dapat berdampak langsung terhadap berbagai kegiatan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelatihan masyarakat, hingga program pemberdayaan ekonomi desa.

Karena itu, pemerintah daerah menekankan agar seluruh desa segera menuntaskan pengajuan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Dinas PMD terus melakukan pendampingan teknis dan administratif kepada desa agar semua kendala cepat teratasi. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pendamping desa agar tidak ada yang tertinggal,” tegas Fauzan.

Ia menambahkan, proses penyaluran Dana Desa juga diawasi secara berlapis untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan melalui pembinaan rutin, evaluasi tahunan, dan pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.

"Mekanisme pengawasan sama seperti Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bedanya, kalau ADP tidak melalui KPPN sehingga pencairannya lebih cepat,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan seluruh proses pengajuan dari tujuh desa tertinggal tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, penyaluran Dana Desa Tahap II diharapkan segera terealisasi tanpa hambatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap aparat desa dapat meningkatkan kedisiplinan administrasi agar tidak terjadi keterlambatan serupa pada tahap-tahap pencairan berikutnya.

"Kami optimistis minggu ini semua bisa rampung. Yang penting koordinasi tetap dijaga agar tidak ada lagi keterlambatan. Ini penting demi kelancaran pembangunan di tingkat desa,” pungkas Fauzan. (*)