Pria di Kalianda Curi Uang Korban Kecelakaan Rp 13 Juta
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kalianda. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi pencurian uang Rp13 juta di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terungkap berkat rekaman CCTV.
Pria berinisial S (35) yang sempat memanfaatkan kekacauan akibat kecelakaan tabrak lari akhirnya ditangkap polisi setelah terekam kamera CCTV dan diamankan bersama hampir seluruh uang hasil curiannya.
Peristiwa ini bermula pada Selasa malam, 21 Oktober 2025, ketika R (43), warga Palembapang, mengutus keluarganya mengambil uang di salah satu agen BRILink. Namun di perjalanan pulang, dua anggota keluarganya mengalami tabrak lari hingga membuat suasana panik.
Dalam kekacauan itu, seseorang memanfaatkan kesempatan dengan mengambil uang tunai senilai Rp13 juta yang sempat terjatuh di lokasi.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, laporan korban langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
"Kami lakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang. Dari situlah identitas pelaku mulai terungkap,” kata Sulyadi, Jumat (24/10/2025) malam.
Polisi kemudian memburu pelaku hingga ke rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil menggerebek rumah tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan sehelai kain hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan cepat ini sebagai bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat.
"Pelaku kami tangkap hanya tiga hari setelah kejadian. Hampir seluruh uang korban berhasil diamankan kembali,” ujarnya.
Menurut hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini ia mendekam di tahanan Mapolsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AKP Indik juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada petugas selama proses penyelidikan.
"Kecepatan pengungkapan ini juga berkat peran masyarakat yang membantu. Kami mengimbau warga untuk tak ragu melapor jika melihat tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Padi Biosalin Ubah Lahan Tambak Asin Jadi Sawah Produktif di Lampung Selatan
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
BPOM dan MUI Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan, Pastikan Makanan Program MBG Aman dan Halal
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pemandian Air Panas Kalianda
Jumat, 24 Oktober 2025









