• Senin, 27 Oktober 2025

Pengembalian Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Janggal, Inspektorat-Pj Peratin Kompak Enggan Buka Bukti Setoran

Senin, 27 Oktober 2025 - 16.27 WIB
24

Kupastuntas.co, Lampung Barat -Dugaan penggelapan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, terus menjadi sorotan. Meskipun Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mengklaim dana tersebut telah dikembalikan oleh bendahara pekon bernama Gunawan, namun proses pengembalian dinilai janggal dan tertutup dari publik.

Inspektorat Lampung Barat melalui Tim Irbansus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan telah menerima laporan resmi terkait pengembalian dana yang sempat digunakan Gunawan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihak Inspektorat enggan memberikan bukti fisik pengembalian dana tersebut kepada publik.

“Iya, dana ketahanan pangan itu sudah dikembalikan ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sinar Jaya sebesar Rp60 juta. Kami sudah menerima bukti setor dan rekening koran,” ujar Irbansus V Inspektorat Lampung Barat, Puguh Sugandi, Senin (27/10/2025).

Puguh menegaskan, pihaknya memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dokumen tertentu yang tidak untuk konsumsi publik. “Kami tidak diperkenankan memberikan bukti pengembalian dana itu kepada masyarakat umum, namun bisa kami perlihatkan secara langsung kepada pihak terkait bila diperlukan,” jelasnya.

Kendati demikian, informasi yang dihimpun Kupas Tuntas menyebutkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengembalian dana tersebut. Pengembalian diduga dilakukan tanpa melibatkan aparat pekon setempat, bahkan sebagian perangkat desa mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian dana ke rekening BUMDes.

Salah satu aparat Pekon Sinar Jaya mengatakan, pengembalian dana sebesar Rp60 juta itu dilakukan secara tertutup dan tidak diinformasikan kepada masyarakat maupun perangkat pekon lainnya. “Kami sama sekali tidak tahu kapan dan bagaimana proses pengembaliannya. Tiba-tiba saja disebut sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Pasalnya, dana ketahanan pangan bersumber dari Dana Desa Tahap I, yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui penggunaan maupun pengembalian dana yang bersumber dari APBN tersebut, karena program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional untuk mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga desa.

Ironisnya, meski kasus dugaan penyalahgunaan dana masih dalam proses penyelesaian, Pekon Sinar Jaya diketahui telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II.

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.07/2023, pengajuan DD Tahap II hanya dapat dilakukan apabila realisasi Tahap I telah mencapai minimal 50% dan tidak ada permasalahan administrasi atau keuangan yang belum diselesaikan.

Dengan belum tuntasnya realisasi dana ketahanan pangan tersebut, muncul dugaan adanya dokumen fiktif atau pemaksaan berkas administrasi agar pengajuan DD Tahap II tetap bisa diproses.

Menanggapi hal itu, Camat Air Hitam, Gustian Afriza, mengatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa dana ketahanan pangan sudah dikembalikan oleh bendahara pekon. “Alhamdulillah berdasarkan laporan peratin, Kamis lalu sudah selesai. Ada bukti setor, tapi saya tidak pegang langsung. Peratin sudah kami minta untuk segera melaporkan ke Inspektorat,” kata Gustian.

Namun, Gustian mengakui hingga kini belum ada realisasi kegiatan dari dana tersebut karena proses di tingkat pekon masih berjalan. “Betul belum ada realisasi karena baru beberapa hari. Masih proses di Pekon. Untuk tahap II sedang dalam koreksi di Dinas PMD,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Peratin Pekon Sinar Jaya, Harsono, juga membenarkan dana ketahanan pangan telah ditransfer kembali ke rekening BUMDes. “Alhamdulillah terkait ketahanan pangan sudah ditransfer ke rekening BUMDes,” katanya saat dikonfirmasi.

Namun, Harsono juga menolak memberikan salinan bukti pengembalian dana. “Sebelumnya mohon maaf, kami tidak diperkenankan memberikan bukti pengembalian dana tersebut, tapi kami bisa memperlihatkan secara langsung kepada beberapa pihak jika diperlukan,” ujarnya.

Sikap tertutup pihak pekon dan Inspektorat itu justru menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa. Pasalnya, masyarakat tidak diberi akses untuk mengetahui bagaimana dan kapan dana yang sempat diselewengkan itu dikembalikan.

Padahal, salah satu prinsip utama pengelolaan Dana Desa adalah akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Selain itu, berdasarkan PMK No. 146/PMK.07/2023, pengajuan Dana Desa Tahap II (40%) hanya bisa dilakukan setelah desa, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD Tahap I, tidak memiliki temuan atau permasalahan keuangan yang belum diselesaikan dan telah melakukan input data realisasi di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Omspan Kemenkeu.

Dengan demikian, pengajuan DD Tahap II oleh Pekon Sinar Jaya patut dipertanyakan, mengingat dana ketahanan pangan yang menjadi bagian dari tahap pertama baru dikembalikan beberapa hari lalu dan belum terealisasi untuk kegiatan masyarakat.

Hingga kini, masyarakat menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, terutama Dinas PMD dan Inspektorat, terkait keabsahan laporan pengembalian dana serta kebenaran proses pengajuan DD Tahap II oleh Pekon Sinar Jaya.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan tegas, agar kasus serupa tidak terulang di desa lain. “Kalau memang sudah dikembalikan, seharusnya diumumkan secara terbuka. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga setempat. (*)