• Senin, 27 Oktober 2025

‎Gubernur Mirza: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berpeluang Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Senin, 27 Oktober 2025 - 16.02 WIB
20

‎Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengisyaratkan adanya kemungkinan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025.

‎Mirza mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait animo masyarakat di lapangan.

‎Berdasarkan laporan sementara, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut masih cukup tinggi.

‎"Saya lagi minta dicek ke Bapenda bagaimana animo masyarakat di lapangan, karena saya dengar masih banyak yang ingin melakukan pemutihan. Beberapa juga menyampaikan bahwa proses mutasi kendaraan yang kemarin belum sempat selesai," ujar Mirza saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, jika hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan yang signifikan dari masyarakat, maka pemerintah provinsi akan mempertimbangkan perpanjangan program hingga akhir tahun.

‎"Ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi setelah itu sudah stop," tegasnya.

‎Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor digulirkan oleh Pemprov Lampung sejak Mei hingga Juli kemudian di perpanjang hingga Oktober.

‎Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak mendapat keringanan berupa penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk periode tertentu.

‎Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. (*)