Elly Wahyuni Minta Orang Tua Serius Dampingi Anak Agar Tidak Terjerumus Judi Online
Elly Wahyuni Minta Orang Tua Serius Dampingi Anak Agar Tidak Terjerumus Judi Online. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang kini bahkan melibatkan anak-anak sekolah dasar (SD). Ia menilai fenomena ini sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari orang tua maupun guru di sekolah.
Elly mengatakan, saat ini banyak anak-anak SD yang telah menggunakan gadget tanpa pengawasan orang tua. Kondisi tersebut membuat mereka mudah terpapar konten berbahaya di internet, termasuk aplikasi permainan yang mengandung unsur judi.
"Awalnya anak-anak hanya membeli chip yang dikira permainan biasa, lalu melakukan top up tanpa sadar bahwa itu termasuk judi online. Karena itu kami mendorong agar orang tua memberikan pendampingan serius, termasuk guru di sekolah,” kata Elly, saat diwawancarai, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas anak dalam menggunakan gadget. Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya untuk mencegah keterlibatan dalam judi daring, tetapi juga dalam berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
"Penting sekali anak-anak diawasi dalam bermain gadget. Selain itu, orang tua juga harus memperhatikan perilaku anak, baik agar tidak terlibat tawuran maupun tetap menjaga etika terhadap guru, mengingat banyaknya prilaku tidak etis murid kepada guru,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia sudah mencakup anak sekolah dasar hingga tunawisma.
"Dari segi pekerjaan, banyak yang petani, murid, hingga tunawisma yang terlibat. Anak-anak SD bahkan sudah mulai bermain slot kecil-kecilan,” ungkap Asep, dikutip dari Antara.
Data Kejaksaan menunjukkan, kelompok usia 26–50 tahun mendominasi kasus judi daring dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18–25 tahun sebanyak 631 orang, lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, dan di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.
Asep menambahkan, Kejaksaan bersama sejumlah kementerian dan lembaga tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring untuk memperkuat upaya pemberantasan dan literasi publik.
"Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang akan menyengsarakan kita semua,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025 -
Presiden Prabowo Dijadwal ke Lampung, BEM Unila Undang Berdialog
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berpeluang Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Senin, 27 Oktober 2025









